Laporkan Wawali Armuji ke DPRD Surabaya, MADAS Usung Lima Tuntutan

Reporter : -
Laporkan Wawali Armuji ke DPRD Surabaya, MADAS Usung Lima Tuntutan
MADAS saat melaporkan Wawali Armuji ke DPRD Surabaya

Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Madura Asli Sedarah (Madas), Mohammad Taufik membawa lima tuntutan kepada DPRD Surabaya terkait laporannya terhadap Wakil Walikota Armuji. 

Bung Taufik begitu panggilan akrabnya, meminta Komisi A memfasilitasi untuk memanggil Armuji mengklarifikasi terkait kasus nenek Elina.

Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

"Kami meminta alat kelempangan DPRD khususnya Komisi A melakukan pembahasan secara mendalam. Artinya difasilitasi DPRD, memanggil wakil wali kota Surabaya memberikan klarifikasi resmi di forum DPRD." kata Bung Taufik, Selasa (6/1).

Bung Taufik, mempertanyakan apakah sidak Armuji yang juga ketua DPC PDIP kota Surabaya itu mengatasnamakan wakil walikota?

Menurutnya, jika sidak itu mengatasnamakan wakil walikota seyogianya ada pertanggung jawaban.

Selain itu, Bung Taufik juga mempertanyakan sidak yang dilakukan Armuji berkoordinasi dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi? 

"Secara hukum tata negara, tindakan yang dilakukan, sidak itu, apakah betul bertindak atas nama wakil wali kota Surabaya. Kalau wakil bertindak atas nama wakil wali kota, maka ada pertanggung jawabannya. Baik secara hukum maupun secara moral kepada masyarakat." beber Bung Taufik.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

Berikut lima tuntutan atau rekomendasi MADAS kepada DPRD Kota Surabaya:

1. Menindaklanjuti laporan pengaduan ini secara.resmi melalui mekanisme DPRD, 

2. Menugaskan alat kelengkapan DPRD (khususnya Komisi A) untuk melakukan pembahasan dan pendalaman,

3. Memanggil Wakil Wali Kota Surabaya untuk memberikan klarifikasi resmi di forum DPRD

Baca Juga: CEO JatimUPdate Ucapkan HUT ke-36 Abdul Malik, Titip Pesan Ingat K’Tut Tantri

4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelayakan yang bersangkutan untuk tetap menjabat

5. Mengambil sikap dan keputusan kelembagaan DPRD, termasuk menyatakan telah terjadi pelanggaran etika dan asas pemerintahan, dan mengusulkan pergantian Wakil Wali Kota Surabaya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara beberapa pimpinan DPRD Surabaya saat dihubungi Jatimupdate.id belum bersedia memberikan keterangan apapun. (RoY).

Editor : Yuris. T. Hidayat