Tak Undang Pengusaha Kos, Ini Penjelasan Pansus Raperda Hunian Layak
Surabaya, JatimUPdate.id - Sekretaris Pansus Raperda Hunian Layak Cahyo Siswo Utomo buka suara terkait tidak diundangnya pengusaha kos dalam penggodokan Raperda.
Menurutnya tidak dihadirkannya pengusaha kos karena belum mempunyai asosiasi.
"Kalau kita ngundang salah satu, kan tidak ada asosiasinya." kata Cahyo saat dikonfirmasi Jatimupdate.id, Minggu (18/1).
Cahyo memaparkan pansus akhirnya terjun ke lapangan berdialog langsung dengan pengusaha kos di kawasan kampus negeri.
Selalin itu pansus juga menyasar kampus swasta di kawasan Semolowaru.
"Kita datang kita turun ke masing-masing pengusaha kos dekat kampus itu. UNESA, ITS, UNAIR, UPN, Unitomo, UHW Perbanas, hampir teman-teman itu turun di masing-masing kampus dan memang random sampling." beber Cahyo.
Cahyo menjelaskan pihaknya meminta masukan pengusaha terkait konsep rumah kos.
Meskipun kata Cahyo konsep hunian layak itu sudah dicantumkan dalam draft Raperda
"Kita minta masukan ke mereka, sebenarnya kondisi kos-kosan yang layak itu seperti apa? Karena kalau hunian kan untuk satu orang itu 6 meter persegi, untuk dua orang minimal 9 meter persegi." ungkap Cahyo.
Maka dari itu, pansus berharap pengusaha dapat menyesuaikan konsep rumah kos dengan hunian layak.
Namun Cahyo menegaskan penyesuaian itu saat ini tidak harus merombak total rumah kos, karena penggodokan raperda belum kelar.
"Nah itu kalau di tempat mereka bagaimana kondisinya, kalau mereka tidak sesuai kondisinya ya disesuaikan. Tapi enggak mesti begitu, belum final juga pembahasan. Masih ada perubahan-perubahan kemarin untuk disepakati." urai Cahyo Siswo Utomo.
Sebagai informasi: penggodokan Raperda Hunian Layak mendapatkan perhatian publik.
Sebab Pansus yang awalnya fokus membahas rumah horizontal. Namun di tengah penggodokan malah membahas rumah kos dan sewa.
Sebelumnya Wakil Ketua Pansus Raperda Hunian Layak, Aldy Blaviandy, menyebut Raperda masih merevisi sejumlah pasal agar tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Aldy menyebut revisi pasal agar Raperda tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Pun hasil pembahasan Raperda sesuai dengan arahan atau instruksi atau keinginan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
"Tujuan revisi ini kan supaya tidak menjadikan gaduh di masyarakatnya. Karena kaitan ini juga titipan dari Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) untuk mengatur kaitannya tentang kependudukan yang mana itu ada kaitannya dengan rumah kos dan rumah sewa." urai Aldy, Selasa (9/10).
Pengamat politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Ken Bimo Sultoni, menganggap penggodokan Raperda Hunian Layak harus mendapatkan perhatian dari publik.
"Jadi kalau yang saya amati terkait dinamika pembahasan Raperda Hunian Layak ini, ini perlu dicermati secara kritis ya." kata Bimo.
Sebab kata Bimo, jika regulasi tersebut sejak awal fokus pada problem definition, seyogianya tidak melebar ke isu rumah kos dan sewa.
Apalagi tambah Bimo mencuatnya isu rumah kos dan sewa itu usai bertemu dengan kepala daerah
"Pertama secara konseptual, regulasi publik harus disusun berdasarkan problem definition yang jelas sejak awal. Ketika fokus awal Raperda adalah hunian layak, lalu melebar ke isu rumah kos dan sewa setelah pertemuan dengan kepala daerah, wajar jika publik pada akhirnya mempertanyakan arah dan kepentingan kebijakan tersebut." urai Bimo. (RoY)
Editor : Yuris. T. Hidayat