Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Bupati dan Proyek RSUD
Ponorogo, JatimUpdate.id – Skandal suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, semakin dalam menyentuh lembaga penegak hukum.
Dua petinggi intelijen dan pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang Ratusan Juta untuk Pengurusan Perkara
Keduanya adalah Agung Riyadi (Kepala Seksi Intelijen/ Kasi Intel) dan Ivan Yoko Wibowo (Kepala Seksi Pidana Khusus/ Kasi Pidsus). Pemeriksaan dilakukan di gedung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Jawa Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun," tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Kedatangan dua jaksa senior ini memperkuat dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dalam mega kasus suap yang telah menetapkan Bupati Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono sebagai tersangka.
Posisi strategis Kasi Intel dan Kasi Pidsus di satu wilayah hukum mengindikasikan potensi modus intervensi atau 'perlindungan' terhadap jalannya proyek maupun proses hukum.
Tersangkanya Proyek RSUD dan Lingkaran Dalam Bupati
Selain dua jaksa, KPK juga memanggil tujuh saksi kunci yang mayoritas berkaitan dengan proyek-proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, yang menjadi salah satu fokus penyidikan. Mereka adalah:
- Budi Darmawan (ULP Ponorogo)
- Mujib Ridwan (PPKOM RSUD Dr. Harjono S Ponorogo)
- Enggar Triadji Sambodo (Direktur Utama RSUD Bantar Angin)
- Budiono (PPKOM Obat, Bahan Habis Pakai/Alkes RSUD Harjono)
- Davin Askarudin (PPKOM Pemeliharaan Gedung dan Alkes DAK RSUD Harjono)
- Evi Hindrasari (PPKOM Penunjang Non Medis RSUD Harjono)
- Singgih Cahyo Wibowo (Ajudan Bupati Ponorogo)
Pemanggilan ajudan bupati menunjukkan penyidikan juga mengarah pada lingkaran dalam dan alur informasi di sekitar Bupati Sugiri.
Latar Belakang: OTT yang Menjaring Bupati dan Sekda
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) spektakuler KPK pada Jumat, 7 November 2025. Pada Minggu dini hari, 9 November 2025, KPK mengumumkan empat dari 13 orang yang terjaring telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya adalah:
- Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo Periode 2021-2025 dan 2025-2030)
- Agus Pramono (Sekretaris Daerah/Sekda Pemkab Ponorogo)
- Yunus Mahatma (Direktur RSUD Harjono Ponorogo) Sucipto (Swasta, rekanan RSUD Ponorogo)
Mereka diduga terlibat dalam suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Implikasi: Krisis Kepercayaan dan Masa Depan Kasus
Pemeriksaan terhadap dua pimpinan seksi di Kejari Ponorogo ini menjadi pukulan telak bagi citra penegak hukum setempat. Masyarakat dan pengamat hukum mempertanyakan integritas pengawasan internal serta potensi conflict of interest yang terjadi.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Dalam Sehari KPK Lakukan OTT Dua Kepala Daerah di Jateng dan Jatim
"Pemeriksaan jaksa dalam kasus yang melibatkan bupati adalah alarm keras. Ini mengisyaratkan jaringan korupsi yang sistematis dan berani melibatkan penegak hukum sebagai bagian dari 'perlindungan'. KPK harus bekerja ekstra keras membersihkan noda ini," pandangan pengamat Hukum.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejari Ponorogo sendiri hingga berita ini diturunkan belum memberikan pernyataan resmi.
KPK diprediksi akan terus memperlebar dan memperdalam penyidikan untuk memetakan seluruh jaringan suap yang diduga telah menggerogoti tata kelola pemerintahan di Ponorogo.
Publik kini menunggu langkah progresif KPK berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru, terhadap oknum penegak hukum yang terbukti melanggar hukum. (#)
Editor : Redaksi