LBH Ansor Jatim Dorong Pemahaman Publik yang Utuh soal Kasus Kuota Haji Gus Yaqut

Reporter : -
LBH Ansor Jatim Dorong Pemahaman Publik yang Utuh soal Kasus Kuota Haji Gus Yaqut
Diskusi publik LBH Ansor Jatim

Surabaya,JatimUPdate.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Timur menggelar diskusi publik bertajuk "Kuota Haji 2024 dalam Perspektif Hukum, Etika, dan Kepentingan Umat", pada kamis (22/1).

Ketua LBH Ansor Jawa Timur Mohammad Syahid, menegaskan diskusi untuk meluruskan narasi publik di media sosial yang menyudutkan Gus Yaqut.

Baca Juga: Owner PR. Cahaya Pro: Tidak Ada Pengusaha yang Mau Melawan Negara!

Padahal kata Syahid terdapat aturan hukum yang jelas terkait kasus yang ditangani KPK tersebut.

"Pemberitaan yang muncul saat ini, terutama di media sosial, lebih banyak mengarah pada penghakiman. Kami ingin menegaskan bahwa ada aturan hukum yang jelas dalam penanganan persoalan yang sedang ditangani KPK ini, terutama terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," katanya

Syahid menganggap penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka terkesan prematur. Sebab unsur-unsur pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor belum terpenuhi secara utuh.

"Salah satu poin krusial yang disoroti dalam diskusi mengenai kerugian negara." tutur Syahid.

Baca Juga: Perkuat SDM Kader, Ansor Jatim Bahas Kerjasama Strategis dengan UPN

Syahid menekankan dalam hukum tindak pidana korupsi, bukti kerugian negara haruslah bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan cuma potensi atau asumsi.

"Secara hukum, kerugian negara harus dibuktikan terlebih dahulu, bukan menetapkan tersangka baru kemudian mencari bukti kerugiannya di belakang. Hal ini tidak adil secara hukum dan melanggar prosedur formil dalam KUHAP kita. Ada adagium bahwa hukum harus lebih terang dari cahaya (lex luce clarior), dan dalam konteks ini, prinsip tersebut belum terpenuhi," tegasnya

Terkait perdebatan diskresi pembagian kuota haji 50:50 yang menjadi objek pemeriksaan, Syahid menyebut forum mengungkap adanya miskonsepsi di tengah masyarakat. Publik dinilai cenderung hanya terpaku pada Pasal 8 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, namun abai terhadap ketentuan lainnya.

Baca Juga: Ansor Jatim Dukung Mentan Sita Beras Ilegal, Petani Harus Dilindungi

Syahid menjelaskan pembagian tersebut memiliki dasar hukum kuat melalui Keputusan Menteri yang sah, sebagaimana diatur secara khusus dalam Pasal 9 yang memberikan ruang bagi pengaturan kuota haji khusus.

Meski menyadari KPK merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi, LBH Ansor Jatim berencana menyampaikan hasil kajian diskusi ini kepada tim pengacara Gus Yaqut dan LBH Ansor Pusat sebagai bahan masukan hukum.

"Kami ingin pemahaman publik bisa utuh dan tidak sepihak. Diskusi ini bukan untuk mengintervensi, melainkan memberikan pandangan hukum yang objektif demi tegaknya keadilan bagi semua pihak," tutupnya. (*RoY)

Editor : Miftahul Rachman