Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Pemkab Sidoarjo Teken Perjanjian Kinerja OPD dan PKS PPPK Paruh Waktu
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus memperkuat akuntabilitas kinerja aparatur. Salah satunya melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah Tahun 2026 sekaligus Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Selasa (27/1/2027. Penandatanganan ini menjadi bagian dari upaya penguatan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa SAKIP memiliki peran strategis dalam mengukur capaian kinerja perangkat daerah secara objektif. Melalui sistem ini, komitmen kinerja dari tingkat perangkat daerah hingga kecamatan dapat dievaluasi secara menyeluruh.
“SAKIP bukan sekadar formalitas, tetapi tolok ukur komitmen kinerja seluruh perangkat daerah yang harus berdampak nyata bagi masyarakat,” kata Subandi.
Ia mengungkapkan, nilai SAKIP Kabupaten Sidoarjo menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019 nilai SAKIP tercatat 77,26, kemudian meningkat menjadi 78,38 pada 2020, 78,97 pada 2021, dan 78,96 pada 2022.
"Namun pada 2023 turun menjadi 77,50, kembali menurun menjadi 75,64 pada 2024, dan merosot hingga 71,16 pada Triwulan II Tahun 2025," ucap Subandi.
Menurutnya, penurunan tersebut dipengaruhi oleh belum optimalnya kinerja pada empat komponen utama SAKIP, yakni perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, serta evaluasi internal.
"Selain itu, budaya kerja dan orientasi hasil dinilai masih perlu diperkuat," ujarnya.
Dalam evaluasi yang sama, sejumlah perangkat daerah mencatat nilai SAKIP tertinggi. Lima teratas di antaranya RSUD Notopuro dengan nilai 92,29, Inspektorat 88,70, Sekretariat Daerah 88,29, Badan Kepegawaian Daerah 86,56, serta Bappeda 85,76.
Sementara itu, perangkat daerah dengan nilai terendah diminta segera melakukan pembenahan. Lima di antaranya Kecamatan Balongbendo (79,43), Dinas Perhubungan (79,00), Satpol PP (78,52), Bakesbangpol (78,31), serta Kecamatan Krembung (78,08).
Subandi menekankan bahwa pencapaian kinerja harus berorientasi pada hasil dan didukung penggunaan anggaran yang efektif serta tepat sasaran. Menurutnya, sebagai langkah penguatan pengendalian, Pemkab Sidoarjo akan melakukan evaluasi kinerja secara berkala setiap enam bulan.
"Perangkat daerah yang tidak menunjukkan peningkatan kinerja akan dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan mutasi jabatan," tegasnya.
Melalui penandatanganan perjanjian kinerja dan PKS PPPK paruh waktu ini, Pemkab Sidoarjo menegaskan komitmennya dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas bagi masyarakat.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat