Tak Sekadar Terima Bansos, Penerima PKH Didorong Masuk Koperasi Merah Putih
Jakarta, JatimUPdate.id – Pemerintah mendorong penerima bantuan sosial agar tidak hanya bergantung pada bansos. Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk mendorong penerima manfaat, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya kelompok penerima manfaat yang selama ini berada dalam lingkup pembinaan Kementerian Sosial.
“Kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Sosial ini diharapkan dapat membantu program Presiden untuk mengangkat masyarakat penerima manfaat agar secara bertahap bisa menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ujar Ferry di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Menurut Ferry, penerima manfaat yang bergabung sebagai anggota koperasi nantinya tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi juga dapat terlibat langsung dalam kegiatan usaha koperasi. Dengan demikian, mereka berpeluang memperoleh tambahan pendapatan dari hasil usaha koperasi.
“Harapannya, mereka yang sebelumnya hanya sebagai penerima manfaat bisa ikut terlibat dalam kegiatan usaha koperasi dan mendapatkan bagian dari pendapatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” katanya.
Ferry menambahkan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan menjadi bagian dari ekosistem program Kemensos, termasuk Sekolah Rakyat (SR) yang saat ini menjadi salah satu fokus penguatan pemberdayaan sosial masyarakat.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 dan Nomor 9 yang menekankan penghapusan kemiskinan ekstrem serta pemberdayaan masyarakat melalui penguatan koperasi.
“Instruksi Presiden Nomor 9 menegaskan pentingnya pemberdayaan masyarakat, salah satunya melalui Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Melalui MoU ini, kami ingin memperkuat kerja sama,” ujar Saifullah Yusuf.
Ia menilai keterlibatan penerima manfaat dalam koperasi memberikan keuntungan ganda. Selain berperan sebagai konsumen, mereka juga menjadi pemilik koperasi dan berhak atas sisa hasil usaha (SHU).
“Penerima manfaat atau keluarga penerima manfaat, di samping sebagai konsumen, juga menjadi pemilik koperasi. Keunggulannya, mereka ikut mendapatkan SHU di akhir tahun,” jelasnya.
Ke depan, kedua kementerian akan membentuk tim bersama untuk memastikan kesiapan koperasi, mulai dari ketersediaan bangunan, pengelola, hingga penentuan jenis usaha yang sesuai dengan karakteristik desa dan kelurahan setempat. Langkah ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi jutaan penerima manfaat untuk naik kelas, dari penerima bantuan sosial menjadi bagian dari ekosistem ekonomi produktif berbasis koperasi. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat