Pengelolaan Aset Dinilai Mengganjal, DPRD–Pemkot Siapkan Aturan Baru

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Lilik (kiri) dan pimpinan DPRD Surabaya, dok jatimupdate.id/frd
Lilik (kiri) dan pimpinan DPRD Surabaya, dok jatimupdate.id/frd

Surabaya,JatimUPdate.id - DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna terkait beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di ruang utama lantai III, pada Senin (2/2). 

Rapat Paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, organisasi perangkat daerah atau OPD, dan Sekda kota Surabaya Lilik Arijanto.

Lilik menjelaskan, salah satu agenda dalam sidang paripurna tentang pengelolaan aset milik daerah.

"Jadi memang hari ini ada dua Raperda, yaitu satu pengelolaan barang milik daerah," tutur Lilik usai sidang Paripurna.

Lilik menjelaskan pengelolaan aset daerah memang perlu diatur agar lahan yang dimiliki Pemkot berdampak kepada masyarakat.

"Raperda ini dibuat untuk dijadikan pemberdayaan, nantinya akan mengawal ketika pemanfaatkan aset yang ada ini untuk bisa dimanfaatkan masyarakat kota Surabaya maupun hal-hal lain yang bisa menunjang itu," beber Lilik.

Lilik menjabarkan pemanfaatan aset dengan pihak ketiga selama ini cuma sebatas hubungan hukum dengan pemkot.

Maka dari itu, lanjut Lilik dibutuhkan Raperda agar kerjasama pengelolaan aset lebih beragam.

"Pemanfaatan banyak sekali ya, aturan selama ini hanya hubungan hukum antara pemerintah kota dengan pihak ketiga, itu berdasarkan retribusi. Dan banyak sekali agak mengganjal. Ke depannya perlu perubahan sehingga hubungan bisa lebih bervariasi," beber Lilik.

Lilik meyakini dengan Raperda tersebut pengelolaan aset tidak cuma asal sewa, namun bentuknya kerjasama.

"Nah tentunya ini tidak hanya dengan cara mereka sewa, tapi mungkin ada kerjasama antara dua pihak." urai Lilik Arijanto. (RoY)