Kubu Taufiq Sebut Kehadiran Itu Dukung Acara Ilegal
Wagub Emil Dardak Resmikan Pembukaan Parluh PSHT 2026 di Madiun
Madiun, Jatimupdate.id – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak secara resmi membuka Parapatan Luhur (Parluh) PSHT Tahun 2026 Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun pada Jumat malam, (6/02/2026), di Graha Krida Budaya, Jalan Merak, Kota Madiun.
Wagub Emil hadir mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang berhalangan karena persiapan Harlah Satu Abad PBNU di Malang.
Dalam sambutannya, Emil mengapresiasi peran PSHT sebagai pilar pencak silat Indonesia dan menekankan nilai-nilai luhur seperti persaudaraan, budi pekerti, serta filosofi "urip iku urup" (hidup harus bermanfaat bagi sesama).
Wagub Jatim menyatakan dukungan penuh Pemprov Jatim terhadap pelestarian budaya dan olahraga pencak silat, serta mendoakan agar PSHT terus berkembang dan menjaga persatuan bangsa.
Acara Parluh yang berlangsung 6–8 Februari 2026 ini dihadiri ribuan anggota dari berbagai cabang, pengurus pusat di bawah Ketua Umum R. Moerdjoko, serta perwakilan 15 perguruan silat Madiun melalui Satgas Sentot Prawirodirdjo.
Pengamanan ketat dikerahkan dengan sekitar 1.500–1.600 personel gabungan TNI-Polri dan Brimob, termasuk penyekatan di perbatasan menuju Padepokan Agung PSHT.
Kehadiran Wagub Jatim Dikritik
Namun, kehadiran Wagub Emil langsung memicu kritik pedas dari kubu PSHT sah yang diketuai Muhammad Taufiq.
Melalui situs resmi psht.or.id dan pernyataan kuasa hukum Welly Dany Permana, kubu Taufiq menegaskan bahwa Parluh tersebut ilegal dan tidak memiliki dasar hukum karena status badan hukum PSHT telah dikembalikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui SK AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 kepada kepemimpinan Taufiq.
Hal ini didukung putusan pengadilan perdata, PTUN, serta keputusan Menkumham.
Tanggapan Kubu PSHT Taufiq: Mereka menolak tegas Parluh 2026 versi Moerdjoko karena bertentangan dengan putusan pengadilan dan status badan hukum yang sah.
Kuasa hukum Welly Dany Permana menyatakan: "Kami tegas menolak Parapatan Luhur tahun 2026 dari PSHT yang diketuai oleh Moerdjoko.
Hal tersebut bertentangan dengan keputusan pengadilan perdata, PTUN, serta keputusan Menteri Hukum RI."
Kubu Taufiq mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap acara yang dianggap ilegal dan tanpa badan hukum.
Khusus terkait kehadiran Wagub Emil, beredar kritik keras di media sosial dan pernyataan resmi bahwa kehadiran pejabat tinggi tersebut menimbulkan pertanyaan: "Apakah tidak paham hukum?" atau dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap kelompok yang statusnya telah dicabut.
Sebelumnya, sejak awal Februari, ribuan pendukung Taufiq menggelar aksi unjuk rasa di Alun-Alun Madiun dan mendekati Padepokan untuk menolak pelaksanaan Parluh, menuntut kepastian hukum dan netralitas pemerintah.
Hingga kini, Pemprov Jatim maupun Wagub Emil belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dari kubu Taufiq.
Acara Parluh berjalan kondusif tanpa insiden besar, namun dualisme kepemimpinan PSHT semakin memanas dan berpotensi memengaruhi stabilitas di wilayah Madiun serta citra pencak silat nasional.
Kasus ini terus menjadi sorotan karena melibatkan aspek hukum organisasi kemasyarakatan, dukungan pemerintah daerah, dan kerukunan antar perguruan silat di Jawa Timur. (ff/red)
Editor : Redaksi