Pansus Tatib DPRD Kota Surabaya Memanas Lagi, Ini Pemicunya

Reporter : -
Pansus Tatib DPRD Kota Surabaya Memanas Lagi, Ini Pemicunya
Sekretariat DPRD Kota Surabaya

Surabaya (Jatimupdate.id) - Sekretaris Pansus Tatib DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo menyatakan, draf Pansus sudah dikonsultasikan dengan Pemprov Jatim.

Ia memaparkan, terdapat beberapa perubahan pasal-pasal dan penambahan titik reses.

"Jadi ada beberapa pasal yang harus dihilangkan, kemudian masalah jam kerja DPRD mengikuti Perwali. Untuk titik resesnya, yang dulu 6 titik dalam satu reses. Ini dimaksimal 12 titik dalam 1 reses." beber Agoeng di ruang Komisi C

Terkait nama atau judul komisi, Agoeng memaparkan, pihak Pemprov Jatim tidak ada persoalan. Artinya Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) pindah ke Komisi A dan Komisi D Sosial Pendidikan (Sodik).

"Namun keputusannya ada di paripurna," tegas legislator Golkar tersebut.

Jika dalam paripurna masih ada perdebatan terkait Kesra, Agoeng menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu. Sebab paripurna merupakan keputusan tertinggi.

"Hari ini (Pansus Tatib) sudah diselesaikan, kita laporan ke ketua DPRD." ungkapnya.

Aspirasi Komisi D

Sementara Anggota Pansus Tatib, Baktiono menyatakan, selesainya Pansus Tatib DPRD Kota Surabaya merupakan momentum bersejarah.

"Ini bersejarah bagi DPRD kota Surabaya periode 2019-2024, karena tatib yang hampir 1 tahun dibahas dengan berbagai argumentasi sampai ada intervensi-intervensi pimpinan DPRD." ungkap Baktiono.

Sebab, menurut Baktiono Pimpinan DPRD Surobaya merasa tidak yakin dengan komposisi pimpinan Pansus. Namun Pansus dapat membuktikan dan menyelesaikannya.

Walau begitu, sebut Baktiono masih bergulir masukan-masukan, utamanya dari anggota Pansus Komisi D, Tjutjuk Supariyono. Ia  menyatakan membawa aspirasi Komsi D dengan menyampaikan Komisi A tidak boleh memakai nama Kesra.

"Itu kan masukkan luar biasa, aspirasi yang ia sampaikan." tukas Baktiono.

Maka, menimpali penyataan Tjutjuk, Baktiono mendesak ketua Fraksi PSI itu membuat surat ke Pansus atau Ketua DPRD atas aspirasi Komisi D.

"Saya mengusulkan saudara Tjutjuk, yang katanya mewakili komisi D, membuat surat ke Pansus maupun ke ketua atau pimpinan DPRD kalau aspirasinya seperti itu." urai Ketua Komisi C tersebut.

Judul Komisi

Selanjutnya, tegas Baktiono seluruh proses yang sudah dilalui Pansus terutama yang paling ramai sampai ada  Tiga pimpinan, kecuali ketua DPRD. datang ke Pansus perihal nama atau judul komisi.

"Jadi Komisi A saat ini sesuai keputusan Pansus tidak dikoreksi oleh Pemprov Jatim, Namanya pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, Komisi B perekonomian dan pendapatan, Komisi C  pembangunan, komisi D yaitu sosial pendidikan atau Sodik dan tidak dikoreksi." urai Baktiono

Menurut Baktiono, ini menggembirakan, artinya Pansus yang dipimpin Muchamad Machmud benar-benar menunjukkan eksistensinya.

"Nama Komisi itu, dianggap baik tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. Nama komisi yang diusulkan, dihasilkan dan ditetapkan oleh Pansus walaupun hanya 7 orang. Itu dianggap sempurna oleh Gubernur Jawa Timur, melalui koreksinya." papar Baktiono.

"Ini kan hal yang luar biasa." puji Baktiono.

Surat Aspirasi

Baktiono menegaskan, bila benar apa yang disampaikan Tjutjuk merupakan aspirasi Komisi D, sebelum sidang paripurna, ia meminta surat itu sudah dilayangkan.

"Shingga bisa dibawa dan didiskusikan, difinalisasi pengesahan tata tertib DPRD kota Surabaya yang baru finalisasinya di sidang paripurna." ketusnya.

Namun, ia mengingatkan, pihak  Gubernur sudah menyetujui semua. Tapi, tegas dia lagi, finalisasinya masih bisa diperdebatkan. Karena di Paripurna merupakan rapat umum, dan satu orang punya satu suara.

"Nah silahkan nanti disampaikan kalau Komisi D nya bisa sesuai dengan yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PSI, Mas Tjutjuk, kita lihat nanti di sana (paripurna)." tegasnya.

Mengingat, dalam Paripurna memungkinkan masih ada dinamika, sebagaimana aspirasi Tjutjuk, yang juga perlu diperkuat dengan argumentasi.

Barangkali, sambung Baktiono mendapatkan dukungan komisi juga anggota DPRD dari fraksi yang hadir

"Sebab, keputusan akhir di DPRD kota Surabaya yaitu di sidang paripurna." kata Baktiono.

Ketua F-PSI Buka Suara

Terhadap aspirasi yang mengatasnamakan Komisi D, Tjutjuk Supariyono angkat suara.

Ia mengakui aspirasi yang disampaikan mengatasnamakan komisi. Kendati Pansus Tatib merupakan perwakilan dari beberapa fraksi.

"Walau masing-masing faksi, tetapi kan tujuannya menginginkan DPRD itu semangat solidaritas penuh. Satu tujuan dengan yang lain, dengan kepentingannya masyarakat." urai Tjutjuk.

Menurutnya, berbeda pendapat merupakan hal yang wajar. Karena itu, dia menyampaikan aspirasi atau keluh kesahnya anggota Komisi D.

Baca Juga: Hidup adalah Mengenai Menerima dan Memberi!

"Simpel aja, kita diamanahi. Jangan nanti ketika kita mau menolong masyarakat, (bilang) undang-undangnya ndak boleh Komisi D. Ini pembangunan banjir saya enggak boleh usul," ketus Tjutjuk.

Maka, Tjutjuk menekankan, terpenting bagaimana mengutamakan pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu. Sehingga tegas Tjutjuk aspirasinya bukan pendapat fraksi melainkan komisi.

"Saya ngomong atas aspirasi komisi, bukan atas nama komisi, itu ranahnya ketua. Saya menyampaikan aspirasi, saya bilang supaya guyub rukun solidaritas penuh. Jangan sampai ada friksi." sergah Tjutjuk.

Disoal terkait etika, sebab Pansus merupakan perwakilan fraksi bukan komisi, Tjutjuk malah menyontohkan. Ketika dia melihat suatu banjir, kemudian hanya diam, duduk saja. Saat masyarakat mengadu. Kemudian ngomong anggota Komisi D. Peraturannya, etika nya seperti itu, harus bersikap bagaimana?

Begitu sebaliknya, ketika di Komisi lain, ada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial pendidikan, maaf dia bilang ngurusi kependudukan. Pendidikan diarahkan ke Komisi D, Tjutjuk menilai itu tidak etis.

"Jadi yang penting tujuannya. Kalau menurut saya secara pribadi, DPRD suatu kolektif-kolegial. Satu dengan yang lain saling bahu membahu, gotong royong, penuh solidaritas untuk masyarakat Surabaya." tegas Tjutjuk

Pertahankan Kesra?

Ditanya saat paripurna nanti, apakah Komisi D akan melakukan perlawanan agar Kesra tidak pindah ke Komisi A. Ia berdoplomatis, lebih menyerahkan kepada masing - masing anggota.

"Mungkin apakah ada instruksi atau tidak, saya serahkan ke teman-teman yang lain. Karena ini kan sudah (hampir) Paripurna, setiap orang punya masing-masing suara. Kalau belum legowo, ya silakan intruksi." jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus Tatib Muchamad Machmud menegaskan, Jika dalam pembahasan Paripurna, hasil Pansus dan konsultasi dengan pihak Pemprov, dibahas dan dilempar lagi. Kemudian sampai mengalami perubahan, menurut Machmud, ini kejadian luar biasa dalam sejarah berdirinya Republik ini.

"Kita etika saja, kalau misalnya diganti di dalam rapat Paripurna dan itu sepakat diganti. Iya bisa, tapi Pansus punya hak progratif, dan itu sudah dikonsultasikan dengan gubernur." ketus Machmud.

Maka tegas Machmud, pergantian itu tidak ada. tidak akan jalan dan kurang baik ke depannya. Sebab dari sudut pandangnya akan menimbulkan cacat, tidak cocok dan tidak nyambung  dengan SOTK serta produk di atasnya.

"Sudah kita atur semua, sesuai dengan SOTK dan Perda di atasnya, di mana Pansus penggarapan perda di Komisi D, dan (aneh) bila sekarang Komisi D tidak setuju dengan hasilnya sendiri. (Sedangkan) kita mengikuti Pansusnya." sergah Machmud.

Sekali lagi Machmud menegaskan, Pansus Tatib mengikuti Pansus SOTK Perda yang dilaksanakan Komisi D. Kebetulan imbuh dia, Pansus SOTK  ketuanya Herlina Harsono Njoto, yang notabenenya sama sama berasal dari Partai Demokrat.

"(Dan) saya Ketua Pansus Tatib sama-sama dari Demokrat, ya harus ikuti. Dan di dalamnya juga ada daripada partai yang lain." urai Machmud. (Roy)

Baca Juga: Manusia akan Terus Bergerak Membangun Legacy di Dalam Hidupnya!

Editor : Ibrahim