Catatan - Usulan Kebijakan Sektor Energi Untuk Presiden RI Prabowo Subianto
Pengaruh dan Dampak Perang Atas Sektor Energi Nasional
Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi/Alumni Bayreuth Universitat, Germany
Jakarta, JatimUPdate.id - Posisi dan sikap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terhadap agresi militer (military operation) USA-Irak ke Iran tersebut sudah jelas dan tegas.
Hal ini termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif. Peran bebas aktif atas konflik USA-Israel dengan Iran juga harus diterjemahkan secara hati-hati.
Sebab, Indonesia masih menghadapi permasalahan internal sendiri dalam perspektif kepentingan nasional.
Aksi militer (military operation) yang diawali oleh USA-Israel ke Iran pada Sabtu, (28/03/2026) di bulan suci Ramadhan ummat Islam tidak bisa dibenarkan.
Tidak atas sasaran sekolah perempuan Shajarah Tayyebeh di Kota Minab, Iran selatan yang menewaskan lebih dari 500 orang siswa tak berdosa.
Terlebih, juga merenggut nyawa pemimpin kharismatik tertinggi Iran, Ayatullah Ali Khamenei. Sungguh tindakan biadab yang tak berperikemanusiaan dan perikeadilan!
Namun, apakah ada pengaruh dan dampak perang di kawasan timur tengah itu terhadap Indonesia? Jelas ada! Yaitu, implementasi kebijakan luar negeri bertetangga yang baik (good neighborhood) ala Presiden RI Prabowo Subianto.
Pengaruh perang teluk tersebut juga akan berdampak bagi stabilitas perekonomian kunci, yaitu sektor energi (selain pangan dan air) nasional?
Setidaknya untuk mengatasi dua (2) persoalan krusial, yaitu pasokan (supply) dan persediaan (inventory) serta anggaran negara yang terbatas.
Lalu, dikaitkan dengan posisi Indonesia yang telah menjadi negara pengimpor bersih (nett importer) minyak dan gas bumi (migas) di satu sisi. Di sisi yang lain, hubungannya dengan keamanan persediaan energi nasional, khususnya migas dan BBM dalam jangka waktu tertentu.
Pasokan dan Persediaan Energi
Pasokan dan Persediaan, dua (2) terminologi yang bisa saling terkait dan mempengaruhi ini mencuat dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Adalah pernyataannya menyoal kemampuan persediaan bahan bakar minyak (BBM) nasional yang minus pemahaman. Yaitu, hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan 20 atau 21 hari akibat imbas perang di Timur Tengah.
Yang disampaikan Bahlil Lahadalia ini blunder dan membuat resah publik atas kepastian kebutuhan BBM yang rutin.
Publik beranggapan di hari ke-21 persediaan BBM akan kosong di tengah masyarakat.
Inilah pernyataan salah kaprah sekaligus sesat dan menyesatkan publik. Menunjukkan kegagalan logika (logical fallacy), tidak memahami terminologi dan melompat ke kesimpulan (jump to conclusion).
Memang, setelah itu, Bahlil Lahadalia mengklarifikasi pernyataannya menjelang rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/03/2026). Dengan menyatakan, bahwa kapasitas tersebut bukanlah kondisi darurat, tetapi kemampuan daya tampung penyimpanan (storage) yang selama ini berlaku di Indonesia.
Sambil beralasan kondisi daya tampung selama 21-25 hari tersebut telah terjadi sejak Menteri ESDM sebelumnya.
Pasokan (supply) dan Persediaan (inventory) secara sederhana bermakna memasukkan barang/jasa dan yang lainnya menampung.
Pasokan pengertiannya adalah kesiapan produsen dalam memenuhi permintaan barang/jasa (migas dan BBM) untuk pemenuhan kebutuhan periodik.
Sedangkan, persediaan (inventory/stock) yaitu sejumlah tertentu barang/jasa (migas dan BBM) yang simpan oleh organisasi/perusahaan untuk kebutuhan produksi atau dijual kembali secara periodik yang disimpan di tempat penyimpanan/penampungan.
Tempat penyimpanan/penampungan barang migas dan BBM dikenal dengan istilah depo atau terminal migas dan BBM.
Kesalahan terminologi yang dilontarkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu telah membentuk persepsi publik.
Makanya, klarifikasi harus dilakukan untuk memberikan pengertian kepada publik.
Bahwa, ada dan tidak adanya perang di suatu negara atau kawasan yang menjadi produsen, pasokan serta persediaan migas dan BBM tetap harus dipenuhi secara periodik.
Pasokan inilah yang mengisi persediaan rutin di tangki penampungan secara konsisten dalam rentang waktu tertentu.
Dalam hal ini BUMN Pertamina menetapkan siklus keluar-masuk persediaan migas dan BBM selama 21-25 hari.
Tujuannya, adalah untuk mengelola keteraturan dan ketepatan siklus persediaan agar tidak terjadi keterlambatan, keterhambatan sampai kelangkaannya.
Makanya, selama rentang waktu 21-25 hari tersebut persediaan di tangki penampungan migas dan BBM tidak boleh kurang/kosong (idle capacity).
Keterlambatan dan keterhambatan pasokan di berbagai tangki penampungan (storage) berakibat volumenya tidak terisi penuh atau berkurang.
Artinya, pengisian persediaan sesuai kapasitas terpasang (penuh) di tangki penampungan (storage) harus dioptimalkan.
Kekurangan volume persediaan akan berdampak pada distribusi migas, khususnya BBM ke ke masyarakat konsumen.
**
Adalah, soal kemampuan perputaran persediaan (turn over) di tangki penampungan secara terus menerus inilah yang tidak disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Penjelasan yang tidak lengkap akan mengakibatkan publik salah pengertian. Bahkan, selaku Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak memahami pengertian persediaan (inventory) sebagai siklus konsumsi dengan cadangan untuk kondisi kekurangan pasokan atau berjaga-jaga (force majeur).
Dalam teori manajemen produksi terdapat beberapa metode pengelolaan persediaan yang biasa diterapkan. Apakah metode FIFO (First In, First Out), LIFO (Last In, First Out) ataukah Just In Time (JIT).
Pemilihan metode persediaan ini biasanya tergantung pada jenis dan karakter serta daya tahan barang/jasa serta kepastian sumber pasokannya.
Perputaran barang/jasa dan lamanya penyimpanan sangat berkaitan erat dengan daya tahan kualitas barang/jasa.
Barang/jasa yang tidak tahan lama biasanya siklus perputaran persediaannya lebih singkat. Sebaliknya, yang tahan lama siklusnya lebih lama.
Hanya saja, konsistensi atau keteraturan siklus persediaan ini sangat tergantung kepada ketepatan jadwal pemasok.
Pada saat produsen terlambat memasok atau wan prestasi timbullah gangguan. Tidak hanya disebabkan oleh adanya produsen pemasok disuatu negara yang berkonflik atau terlibat perang.
Lebih dominan justru disebabkan oleh faktor kelancaran pengangkutan (logistik) migas dan BBM. Tentu perang ada pengaruhnya, tapi tidak selalu signifikan jika pemasok dari produsen negara lain bisa mengatasi persediaan konsumsi migas dan BBM dalam negeri.
Pengaruh transporter (alat angkut darat, laut dan udara) barang/jasa (migas dan BBM) dan jarak tempuhnya lebih signifikan. Agar pasokan tetap lancar, maka konsistensi dan komitmen importasi dari produsen atau pemasok harus dipastikan. Tidak lain, untuk menjamin perputaran persediaan migas dan BBM (turnover) juga beroperasi relatif stabil.
Sebagai contoh kasus, terjebaknya atau tertahannya dua (2) kapal tanker milik Pertamina di Selat Hormuz selama berhari-hari (lebih dari 3 hari sejak 2 Maret 2026) otomatis berpengaruh pada pasokan dan siklus persediaan di depo dan terminal BBM.
Potensi berkurang pasokan ke tangki penampungan dalam jumlah barrel/liter tertentu akan mengikuti. Apabila tertahannya kapal tanker lebih dari 20-25 hari, apalagi jika terkena bom dan rudal. Pengaruhnya, akan disertai oleh peningkatan biaya angkut logistik atas keterlambatan pengirimannya.
Operasionalisasi pasokan dan persediaan ini merupakan suatu pengelolaan rangkaian jalur dan waktu distribusi barang dan jasa secara terus menerus. Sebagaimana halnya seorang Ibu Rumah Tangga (RT) yang harus melakukan pasokan untuk persediaan sembako dan bumbu masakan di dapur secara rutin. Siklus atau perputarannya harus dijaga terus agar dapat menyediakan makanan keluarga sehari-hari.
Hal sederhana seperti ini pasti dapat dimengerti dan dipahami oleh publik tanpa perlu berpendidikan tinggi seperti Bahlil Lahadalia. Semoga contoh sederhana ini dimengerti dan dipahami saudara Bahlil Lahadalia!
Siklus kegiatan periodik dam rutin itulah yang dilakukan oleh BUMN Pertamina maupun PLN dalam menyediakan komoditas hajat hidup orang banyak. Inilah yang disebut kebijakan persediaan volume barang/jasa dalam pengertian manajemen produksi.
Memperpanjang waktu perputarannya, harus menambah kapasitas pasokan dan penampungan atau depo dan terminal BBM (storage).
Begitulah cara kerja pasokan dan persediaan secara rutin atau bahasa akademiknya pengelolaan rantai pasok persediaan (supply-inventory chain management). Bukan migas dan BBM-nya yang kosong setelah 20/21 hari, yang berarti organisasi/perusahaan berhenti beroperasi.
Reprioritasiasi Program dan Reformulasi Kebijakan
Memang tidak bisa dinafikkan selalu muncul permasalahan pasokan dan pengelolaan persediaan. Apalagi, Indonesia telah menjadi negara pengimpor bersih (_nett oil importer_) minyak dan gas bumi (migas) sejak 2002. Pada tahap inilah, perjanjian perdagangan energi antara pemerintah Indonesia dan USA menemukan relevansinya.
Walaupun tanpa menambah kuota impor nasional, Indonesia akan berbelanja energi sejumlah US$15 miliar atau sekira Rp253 triliun (kurs US$1=Rp 16.888).
Tindak lanjut perjanjian dagang sektor migas inilah yang harus dicermati serius dan dijaga hati-hati oleh pemerintah cq.
Kementerian ESDM dan Keuangan.
Secara ekonomi, harga yang ditawarkan pemasok harus dipastikan tidak jauh berbeda atau lebih murah. Sehingga tidak mempengaruh kemampuan keuangan negara dan APBN.
Harga jual migas dan BBM yang berlaku ke konsumen juga relatif wajar dan stabil.
Jika, selisih harga itu (pricing gap) terjadi tentu berpengaruh kepada stabilitas kebijakan fiskal dan subsidi. Akan berimplikasi terhadap postur dan struktur alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Apalagi, keamanan pasokan migas dan BBM sumber importasi dari negara yang sedang berperang memang sangat rentan. Ditengah perang yang sedang berkecamuk, tindak lanjut perjanjian dagang dengan USA serta negara lain perlu dipastikan.
Selain itu, harus ada kemauan politik (political will) yang kuat dari pemerintah untuk, mengurangi ketergantungan atas sumber importasi agar lebih menjamin kepastian pasokan. Walaupun, selama ini Pertamina mampu memenuhi pasokan migas dan BBM itu, baik dari sumber produksi dalam negeri maupun impor dari berbagai negara. Atau tidak hanya bergantung dari importasi negara-negara produsen migas dan BBM di timur tengah dan USA.
Sembari pemerintah terus berupaya mencari alternatif pasokan impor migas dan BBM dari produsen negara lain. Hendaknya perlu diupayakan serius oleh pemerintah terobosan kebijakan pasokannya. Salah satunya, melalui optimalisasi pasokan yang bersumber dari produksi migas dan BBM di dalam negeri.
Jangan hanya menjadi beban dan kewajiban publik BUMN Pertamina saja. Atau secara bertahap melakukan kebijakan subtitusi impor dan transisi energi mengurangi ketergantungan dari sumber energi fosil (fosil fuel).
Untuk kepastian pasokan migas dan BBM di dalam negeri, maka selayaknya pemerintah juga mewajibkannya kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di dalam negeri.
Caranya, menetapkan aturan pelarangan atau pembatasan mengirim hasil produksi migas dan BBM-nya ke luar negeri. Yaitu, suatu kebijakan mewajibkan (mandatory) yang mendahulukan pasar domestik/dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Sebagaimana halnya kebijakan ini diberlakukan untuk komoditas batu bara yang memasok Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang diproduksi oleh PLN.
Akan lebih berpengaruh lagi secara moneter, jika ditunjang oleh kewajiban transaksi jual beli di Indonesia menggunakan alat tukar Rupiah. Kebijakan ini sebagai sebuah terobosan, cepat dan tepat (breakthrough) untuk mengurangi dampak ketergantungan pasokan dari importasi. Sekaligus, menjaga stabilitas volume persediaan energi dan neraca pembayaran. Sebagai bagian dari upaya juga menguatkan nilai tukar Rupiah terhadap US dollar yang telah terdepresiasi sangat tajam.
**
Dengan demikian, terdapat isu dan permasalahan krusial sektor energi atas pasokan dan persediaan migas untuk kebutuhan siklus perputarannya secara periodik, disatu sisi yang disebut Cadangan Operasi (CO). Disisi lain, adalah cadangan non operasi atau penyangga energi nasional (migas dan BBM) yang harus segera diatasi pemerintah.
Yang pertama, soal siklus persediaan yang hanya 21-25 hari dan akan diubah oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Usulannya, menambah kapasitas penyimpanan (storage) persediaan BBM menjadi 90 hari atau tiga (3) bulan. Atau terdapat tambahan waktu siklus pasokan dan persediaan 65 hari. Yang harus dipertegas atas perubahan siklus persediaan ini adalah apakah untuk cadangan operasional (CO) atau cadangan penyangga energi (CPE) nasional?
Alasannya, ketahanan energi dalam negeri untuk penyimpanan persediaan migas dan BBM akan terganggu jika pemasok terlibat konflik dan peperangan (rentan/fragile). Lalu, membandingkan ketahanan energi Jepang yang dapat bertahan hingga 254 hari atau lebih dari delapan (8) bulan. Perlu juga dikonfirmasi apakah metode ketahanan energi di Jepang tersebut sudah termasuk CPE negaranya. Memungkinkah usulan tersebut dalam jangka pendek untuk ditindaklanjuti?
Terhadap kebijakan CO, tidak saja bergantung pada komitmen pemasok importasinya saja. Tetapi juga investasi bagi pembiayaan pembangunan depo atau terminal penampungan/penyimpanannya (storage) yang sangat besar atau mahal. Secara teknis administratif, siklus persediaan migas dan BBM 21-25 hari tidak bisa diberlakukan lagi jika pengiriman dari asal negara pemasok membutuhkan waktu 40-45 hari. Sehingga kelangkaan pasokan migas dan BBM dapat diantisipasi sejak dini. Sistem peringatan dini (early warning system) harus dipastikan bekerja baik, cepat dan tepat.
Cadangan operasional (CO) atau siklus persediaan periodik dan CPE adalah dua (2) pendekatan berbeda serta berimplikasi pada kebijakan yang tak sama. Berkaitan dengan isu tersebut, sebenarnya aturan Cadangan Penyangga Energi (CPE) atau Energy/Petroleum Reserve yang dikuasai Negara telah terdapat dalam Peraturan Presiden No.96 tahun 2024.
Perpres 96/2024 ini mengatur tentang pengelolaan cadangan energi strategis nasional. Tinggal pemerintah serius atau tidak untuk menindaklanjutinya.
Sedangkan, kebijakan CPE ditujukan tidak hanya untuk menjamin ketersediaan energi yang memadai secara teratur dan rutin. Melainkan juga saat terjadi kondisi darurat pasokan atau keadaan tak terduga lainnya (force majeur) yang mengarah ke krisis dan darurat energi nasional (KRISDAREN). Sekaligus, untuk menopang pembangunan berkelanjutan (sustainability development) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan CPE ini sangat ditunggu realisasinya dari otoritas yang berwenang.
Pengawasan atas kebijakan inilah yang harus dikawal dan dijaga oleh saudari Ketua dan Wakil Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad.
Bukan malah sibuk ambil alih kewenangan eksekutif dan mempromosikan istilah Prabowonomic yang latah.
Pasal krusialnya, yaitu terkait badan usaha dan anggaran yangmana akan dimobilisasikan untuk ketahanan energi nasional.
Pilihannya, menyerahkan mandat ini sepenuhnya ke BUMN yang telah berpengalaman, sinergitas Pertamina dan PLN. Atau memobilisasi keikutsertaan badan usaha lain atau korporasi swasta (selain BUMN) yang lebih berorietasi keuntungan? Harus dipastikan komitmen mengutamakan kepentingan negara dan bangsa diatas pribadi atau kelompok. Kajian yang komprehensif atas penyerahan mandat tambahan CO maupun CPE mutlak dilakukan.
Artinya, perpanjangan siklus persediaan menjadi 90 hari ditujukan untuk mengatasi jeda waktu (time lag). Ketentuan mengenai cadangan penyangga untuk ketahanan energi nasional ini harus menjadi perhatian serius pemangku kepentingan (stakeholders). Perubahan siklus waktu pasokan dan persediaan memerlukan nilai investasi yang besar untuk pembangunan depo dan terminal BBM baru.
**
Yang kedua, isu reprioritasisasi program dan rasionalisasi anggaran (APBN). Dalam situasi yang tak normal, maka peninjauan kembali prioritas (reprioritasisasi) program pembangunan dan alokasi anggarannya mendesak dilakukan.
Supaya kebijakan fiskal dan beban subsidi dapat dijaga relatif baik dan stabil dalam jangka pendek. Salah satu cara yang dapat ditempuh, yaitu dengan merasionalisasi alokasi anggaran dan reprioritasisasi program serta kegiatan Kementerian/Lembaga (K/L).
Apalagi, menurut laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terjadi defisit APBN per Februari 2026 sejumlah Rp135 triliun. Apabila APBN masih digunakan untuk mengatasi ketahanan energi (CO maupun CPE) jelas akan berpengaruh pada tekanan fiskal dan memperlebar defisit APBN. Beban dan tekanan APBN harus dikurangi dengan tidak menambah utang baru lagi untuk alokasi ketahanan energi.
Tidak ada pilihan kebijakan yang terbaik tanpa konsekuensi resiko ikutan. Namun, pilihan merasionalisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 yang berjumlah Rp335 triliun lebih masuk akal. Alokasinya terlalu besar, yaitu 8,7 persen dari total APBN Rp3.842,7 triliun. Diperburuk oleh kinerjanya yang mendapat sorotan publik atas maraknya kasus keracunan massal siswa penerima manfaat.
Rasionalisasi atas program MBG harus dialokasikan hanya untuk siswa dari kelompok masyarakat miskin (maskin) 29 juta penduduk (data BPS, 2025) Jika kebijakan ini ditempuh, maka hanya membutuhkan anggaran Rp104,4-156,6 triliun tanpa mengubah alokasi per porsi sejumlah Rp10.000-15.000. Dengan demikian, realokasi anggaran sisa pagu MBG sejumlah Rp178,4-230,6 triliun dapat digunakan untuk menunjang ketananan sektor energi.
Sektor pangan memang penting untuk penghidupan dan kualitas gizi rakyat. Namun, tanpa ketersediaan (availability) energi yang cukup dan terjangkau (affordability) tidak akan mampu bergerak mendukung program MBG.
Selain itu, masih banyak lagi program dan anggaran infrastruktur pangan, prasarana dan sarana publik yang bisa direprioritasisasikan. Hakikatnya untuk mengatasi ruang fiskal yang sempit dan mengurangi tekanan defisit APBN.
**
Yang ketiga terkait isu pengelolaan laba BUMN sektor energi dan reprioritasisasi aksi korporasi induk utama (super holding) BUMN, yaitu DPublik beranggapan di hari ke-21 persediaan BBM akan kosong di tengah masyarakat.
Mengevaluasi aksi korporasi Danantara yang memanfaatan laba BUMN juga keharusan (is a must). Tidaklah tepat, Danantara berinvestasi di sektor yang bukan cabang produksi penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Berinvestasi, juga harus memperhatikan perintah konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan bisnis inti (core business) dari BUMN yang diambil labanya.
Aksi korporasi Danantara harus dioptimalkan bagi pembangunan sektor industri strategis (pertahanan,energi baru dan terbarukan/EBT). Mengkonsolidasikan BUMN dari hulu ke hilir industrinya dan tidak hanya melalui program hilirisasi saja. Bukan pula menggunakan laba BUMN bermain saham di pasar sekunder BEI. Ini sama saja pengurus Danantara tidak bekerja apalagi kreatif produktif.
Danantara juga tidak perlu berinvestasi di industri pengolahan sampah, pertanian, peternakan atau sektor usaha yang dapat dikerjakan oleh masyarakat. Alih-alih justru menjadi pesaing dan lambat laut "mematikan" bisnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang semestinya dibantu oleh Danantara. Aksi korporasi Danantara akan lebih bermanfaat jika mampu menjadi fasilitator bagi pembangunan Koperasi dan UMKM, khususnya bagi keterjangkauan (akses) permodalan.
Pertamina dan PLN sebagai perusahaan negara diharapkan telah menyiapkan langkah preventif dan antisipatif atas kondisi peperangan di wilayah negara pemasok migas tersebut. Sebagai BUMN, tentu jajaran manajemen menunggu kepastian dari pemerintah (wakil pemegang saham negara) terkait kebijakan pasokan dan persediaan energi. Termasuk bekerjasama dengan produsen negara lain yang mampu memasok migas dan BBM untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
**
Oleh karena itu, reprioritasisasi program dan realokasi anggaran harus dipastikan mendukung visi-misi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam jangka pendek, pemberlakuan Perpres 96/2024 akan menunjang tingkat perputaran persediaan migas dan BBM lebih efektif dan efisien. Dalam jangka panjang, pembangunan depo atau terminal BBM harus dilakukan melalui kajian yang komprehensif. Sehingga penambahan pasokan dan kapasitas penampungan persediaan migas dan BBM tidak hanya terpenuhi, tetapi juga ekonomis
Last but not least, kebijakan energi dan dukungan bagi transisi energi juga harus diarahkan kepada penerima manfaat (beneficiaries). Sebagaimana halnya program transisi energi pro konstitusi PLN yang berkinerja lebih tepat sasaran dan manfaat. Program dan anggaran negara (APBN) ditujukan untuk rakyat, bukan dimanfaatkan hanya untuk kepentingan partisan atau sebagian kelompok elite saja. Yaitu, partai politik (parpol) yang Ketua Umumnya menjadi pejabat negara di Kementerian/Lembaga.
Maka, usul Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan dapat dijalankan segera dan secara paralel dengan kepastian penerapan Perpres 96/2024 beserta peraturan turunannya. Pelibatan kelompok kepentingan lainnya (termasuk ahli ekonomi dan pengamat energi) untuk mengkaji Perpres 96/2024 harus dilakukan.
Sinergitas pemangku kepentingan ini diperlukan agar Peraturan Menteri ESDM tidak bertentangan dengan konstitusi, khususnya UU No.30 tahun 2007.
Semoga Presiden RI arif lagi bijaksana dalam bersikap dan bertindak tanpa kompromi serta mengabaikan akomodasi politik yang berlebihan. Ketegasan Presiden dalam menilai kinerja para pembantunya sangat diperlukan. Atau memang terjadi pembiaran atas kinerja para pembantu dan Presiden Prabowo Subianto (mohon maaf) lebih suka bekerja sendirian dan "plesiran" ke manca negara. Sementara hasil "plesiran" itu, tak berpengaruh pada kinerja pertumbuhan ekonomi nasional yang stagnan diangka 5 persen?
Sejatinya masih banyak jalan ke Roma, tidak hanya ke IKN untuk mengurangi pengaruh dan dampak perang teluk terhadap sektor energi. Wish you do it the best before late!. Sebelum kelangkaan sektor energi, khususnya migas dan BBM terjadi menerpa operasionalisasi Pertamina dan PLN yang memasok kebutuhan masyarakat. (red)
Editor : Redaksi