Sentuh Tanpa Persetujuan Bisa Berujung Pidana: Jangan Anggap Sepele
Malang, JatimUPdate.id -Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya persetujuan (consent) dalam interaksi fisik masih perlu terus ditingkatkan.
Banyak yang menganggap tindakan seperti “cuma pegang sedikit” bukanlah masalah besar. Padahal, tanpa adanya persetujuan yang jelas, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berujung pidana.
Persetujuan Bukan Formalitas, Tapi Prinsip Utama
Dalam konteks hukum dan etika, persetujuan harus diberikan secara sadar, bebas, dan tanpa tekanan. Persetujuan yang muncul karena rasa takut, terpaksa, atau diam akibat tekanan tidak dapat dianggap sebagai persetujuan yang sah.
Artinya, jika seseorang tidak secara jelas menyatakan setuju, maka tindakan fisik yang dilakukan berpotensi menjadi pelecehan.
Dasar Hukum yang Mengikat
Tindakan menyentuh tanpa persetujuan memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara tegas mengatur bahwa tindakan tanpa persetujuan dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 4 tahun serta denda hingga Rp50 juta.
Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur hal serupa. Dalam pasal tertentu, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 9 tahun, bahkan dalam pembaruan KUHP terbaru bisa mencapai 12 tahun, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Hukuman Lebih Berat Jika Ada Relasi Kuasa
Kasus akan menjadi lebih serius jika terjadi dalam hubungan yang tidak setara, seperti atasan terhadap bawahan, dosen kepada mahasiswa, guru kepada siswa, atau terapis kepada pasien. Dalam situasi seperti ini, posisi kuasa dapat memengaruhi korban untuk tidak mampu menolak, sehingga hukum memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku.
Perlindungan Khusus bagi Anak
Jika korban adalah anak di bawah umur, maka pelaku dapat dikenai sanksi yang lebih berat berdasarkan Undang-Undang
Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara, mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi kelompok rentan.
Diam Bukan Berai Setuju
Masih banyak kesalahpahaman di masyarakat bahwa diam berarti menyetujui. Padahal, diam karena takut atau tertekan bukanlah bentuk persetujuan. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi pembenaran terhadap tindakan yang melanggar batas pribadi orang lain.
Edukasi dan Kesadaran Jadi Kunci
Menghormati batas tubuh orang lain adalah bentuk dasar dari penghargaan terhadap sesama. Jabatan, kekuasaan, atau kedekatan tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar batas tersebut. Normalisasi tindakan pelecehan, sekecil apa pun, hanya akan memperburuk kondisi sosial.
Kesimpulan
Tanpa adanya persetujuan yang jelas, setiap bentuk sentuhan berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Jika ditambah dengan relasi kuasa, konsekuensi hukum bisa menjadi lebih berat. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami dan menghormati konsep consent dalam kehidupan sehari-hari. (red)
Editor : Redaksi