Komisi D Godok Raperda Jamsostek, Ajeng Dorong Sasar Pekerja Informal hingga Freelancer

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Ajeng Wira Wati, dok Jatim update.id
Ajeng Wira Wati, dok Jatim update.id

Surabaya,JatimUPdate.id – Komisi D DPRD Surabaya tengah menggodok Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Anggota Komisi D Ajeng Wira Wati menekankan regulasi ini diharapkan memperluas perlindungan bagi tenaga kerja termasuk pekerja nonformal.

"Kami berharap Perda ini tidak hanya menekankan kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja penerima upah ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," tutur Ajeng, Selasa (10/3).

Menurutnya, pekerja bukan penerima upah juga perlu mendapat perhatian agar bisa menikmati manfaat program tersebut.

“Perda ini tidak hanya mendorong perusahaan untuk mendaftarkan pekerja penerima upah, tetapi juga pekerja bukan penerima upah seperti freelancer, pengusaha kecil, maupun asisten rumah tangga agar bisa mendapatkan manfaat dari program ini,” kata Ajeng.

Ia menambahkan, ke depan bantuan pemerintah diharapkan juga menyasar kelompok tenaga kerja rentan yang selama ini belum terjangkau perlindungan sosial.

“Misalnya pekerja informal padat karya dan pekerja seni supaya bisa menjadi peserta BPJS BPU,” ujarnya.

Kendati begitu, Ajeng menganggap kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang agar implementasinya tepat sasaran.

Menurutnya, prioritas utama tetap pada perlindungan tenaga kerja dengan melibatkan peran swasta serta kesadaran mandiri masyarakat.

“Perlindungan tenaga kerja harus melibatkan peran swasta dan kesadaran masyarakat, sehingga tidak sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah untuk mendukung Universal Coverage Jamsostek,” jelasnya.

Selain itu, ketua Fraksi Gerindra itu juga mendorong adanya pengawasan yang tegas dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Diharapkan ada sanksi langsung kepada dinas bidang perizinan sebagai pengawas keberlanjutan program jamsostek,” urai Ajeng Wira Wati. (Roy)