Korupsi : Luka Struktural Negara dan Jalan Panjang Pencegahannya

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Bonang Adji Handoko.
Bonang Adji Handoko.

 

Oleh : Bonang Adji Handoko.

Koordinator AMAK. (Aliansi Masyarakat Anti Korupsi)

 

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum; ia adalah penyakit kronis yang menggerogoti fondasi negara. Ia bekerja diam-diam, namun dampaknya sangat nyata: melemahkan institusi, memperlebar ketimpangan, dan pada akhirnya menjadikan rakyat sebagai korban utama. 

Dalam konteks Indonesia, korupsi telah lama menjadi paradoks—di satu sisi terus diperangi, di sisi lain tetap tumbuh dan beradaptasi.

Realitas mutakhir menunjukkan bahwa persoalan ini belum menemukan titik terang. Berdasarkan laporan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis oleh Transparency International, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara. 

Angka ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai skor 37 dan peringkat 99 dunia . 

Penurunan ini bukan sekadar statistik; ia adalah alarm keras bahwa upaya pemberantasan korupsi sedang mengalami kemunduran.

Korupsi dan Kemiskinan: Relasi yang Tak Terpisahkan

Korupsi memiliki efek domino yang luas. Anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur justru bocor ke kantong-kantong pribadi. 

Dalam jangka panjang, hal ini memperlambat pertumbuhan ekonomi dan memperbesar jurang kemiskinan.

Dalam perspektif global, Robert Klitgaard—seorang akademisi terkemuka dalam studi korupsi—pernah merumuskan bahwa:
“Corruption = Monopoly + Discretion – Accountability.”

Rumus sederhana ini menjelaskan bahwa korupsi tumbuh subur ketika kekuasaan terkonsentrasi, kebijakan bersifat diskresioner, dan akuntabilitas lemah. 

Dalam konteks Indonesia, ketiga faktor ini kerap hadir secara bersamaan dalam sistem birokrasi.

Mengapa Korupsi Sulit Diberantas?

Ada beberapa faktor struktural yang menjelaskan mengapa korupsi di Indonesia begitu sulit diberantas.

Pertama, lemahnya penegakan hukum.

Fenomena “tajam ke bawah, tumpul ke atas” bukan sekadar jargon. Ketika hukum tidak ditegakkan secara adil, maka ia kehilangan legitimasi moralnya. 

Penurunan CPI Indonesia juga mencerminkan krisis kepercayaan terhadap sistem hukum dan tata kelola pemerintahan .

Kedua, melemahnya pengawasan dan ruang sipil.

Laporan internasional menunjukkan bahwa penurunan peringkat Indonesia berkaitan dengan melemahnya kontrol masyarakat sipil dan media terhadap kekuasaan. Ketika kebebasan sipil ditekan, praktik korupsi cenderung meningkat karena minimnya pengawasan .

Ketiga, budaya patronase dan nepotisme.

Korupsi di Indonesia seringkali tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari jaringan kekuasaan. Relasi patron-klien membuat praktik suap dan gratifikasi dianggap sebagai “kewajaran sosial”, bukan penyimpangan.

Keempat, reformasi yang setengah hati.

Indonesia pernah menunjukkan kemajuan signifikan, misalnya saat skor CPI mencapai 40 pada 2019. Namun stagnasi dan penurunan setelahnya menunjukkan bahwa reformasi tidak konsisten. 

Upaya pemberantasan korupsi seringkali terganjal oleh kepentingan politik jangka pendek.

Korupsi sebagai Masalah Sistemik

Penting untuk dipahami bahwa korupsi bukan semata masalah individu, melainkan masalah sistem. Selama sistem memungkinkan—bahkan mendorong—penyalahgunaan kekuasaan, maka pergantian aktor tidak akan menyelesaikan persoalan.

Indeks CPI sendiri mengukur persepsi korupsi berdasarkan penilaian pelaku usaha dan ahli terhadap sektor publik, dengan skala 0 (sangat korup) hingga 100 (sangat bersih) . 

Dengan skor 34, Indonesia masih berada jauh di bawah rata-rata global yang berkisar di angka 43 . Ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia bukan kasus sporadis, melainkan fenomena yang terinstitusionalisasi.

Strategi Pencegahan: Dari Retorika ke Aksi

Jika korupsi adalah penyakit sistemik, maka pencegahannya juga harus bersifat sistemik. Ada beberapa langkah strategis yang perlu diperkuat:

1. Memperkuat independensi lembaga penegak hukum
Tanpa lembaga yang bebas dari intervensi politik, pemberantasan korupsi akan selalu setengah hati. Reformasi hukum harus memastikan bahwa tidak ada aktor yang kebal hukum.

2. Transparansi dan digitalisasi birokrasi
Digitalisasi layanan publik dapat mengurangi interaksi langsung yang rawan suap. Sistem yang transparan akan mempersempit ruang bagi praktik korupsi.

3. Perlindungan terhadap whistleblower dan jurnalisme investigatif

Masyarakat sipil dan media adalah garda terdepan dalam mengungkap korupsi. Tanpa perlindungan yang memadai, pengawasan publik akan melemah.

4. Reformasi politik dan pembiayaan partai

Biaya politik yang tinggi sering menjadi pintu masuk korupsi. Tanpa reformasi dalam sistem pendanaan politik, korupsi akan terus berulang dalam siklus kekuasaan.

5. Pendidikan integritas sejak dini

Pencegahan jangka panjang harus dimulai dari perubahan budaya. Pendidikan antikorupsi perlu ditanamkan sejak dini sebagai nilai, bukan sekadar slogan.

Penutup: Antara Pesimisme dan Harapan

Penurunan skor CPI Indonesia pada 2025 seharusnya menjadi refleksi kolektif, bukan sekadar angka dalam laporan tahunan. 

Ia menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan negara.

Namun, sejarah juga menunjukkan bahwa perubahan selalu mungkin terjadi. Negara-negara yang kini bersih dari korupsi bukanlah negara tanpa masalah di masa lalu, melainkan negara yang berhasil membangun sistem yang kuat dan akuntabel.

Indonesia berada di persimpangan jalan: melanjutkan stagnasi atau melakukan lompatan reformasi. Pilihan ini tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.

Korupsi mungkin telah mengakar, tetapi bukan berarti ia tak bisa dicabut. Yang dibutuhkan bukan hanya hukum yang tegas, melainkan keberanian politik, integritas moral, dan kesadaran kolektif bahwa masa depan bangsa tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan segelintir orang.

Surabaya, Senin 30 Maret 2026
      
                        *******