Pemkab Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Efisiensi Energi dan Transformasi Digital ASN
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memulai langkah besar dalam transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan kebijakan fleksibilitas lokasi kerja.
Kebijakan ini mengombinasikan sistem Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026 yang ditandatangani Bupati Sidoarjo, Subandi, dan mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden RI serta arahan Menteri Dalam Negeri terkait efisiensi energi dan peningkatan produktivitas birokrasi.
Dalam aturan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dijadwalkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Meski bekerja dari rumah, Bupati Subandi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak boleh menurunkan kinerja pegawai.
“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan,” tegasnya.
Untuk memastikan kedisiplinan, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali, yakni pada pagi hari sebelum jam kerja dan sore hari setelah jam kerja berakhir.
Penerapan sistem kerja fleksibel ini membawa sejumlah tujuan strategis. Di antaranya efisiensi penggunaan sumber daya seperti BBM, listrik, air, serta biaya operasional kantor. Selain itu, kebijakan ini juga mempercepat akselerasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk penggunaan aplikasi e-Buddy dan tanda tangan elektronik.
Dari sisi lingkungan, pengurangan mobilitas ASN diharapkan mampu menekan tingkat polusi udara. Sementara dari sisi kinerja, Pemkab Sidoarjo mendorong perubahan budaya kerja berbasis output atau hasil, bukan sekadar kehadiran fisik.
Meski demikian, Pemkab memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Sejumlah instansi dan jabatan strategis tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor atau WFO 100 persen.
Di antaranya meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas, serta unit layanan kesehatan seperti Dinas Kesehatan, puskesmas, RSUD R.T. Notopuro, dan RSUD Sidoarjo Barat. Selain itu, layanan kependudukan di Dispendukcapil, perizinan di DPMPTSP/MPP, lembaga pendidikan dari PAUD hingga SMP, serta unsur keamanan dan kebencanaan seperti BPBD dan Satpol PP juga tetap bekerja penuh di kantor.
Tak hanya itu, perangkat kewilayahan seperti camat, lurah, dan kepala desa juga masuk dalam kategori yang wajib menjalankan WFO.
Dalam kebijakan yang sama, Bupati Subandi juga menginstruksikan penghematan besar-besaran pada anggaran perjalanan dinas. Frekuensi perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dipangkas hingga 70 persen.
ASN yang tinggal dalam radius kurang dari 5 kilometer dari kantor dianjurkan menggunakan sepeda. Sedangkan bagi yang tinggal lebih jauh, dihimbau beralih ke kendaraan listrik atau transportasi umum.
Sebagai langkah pengawasan, setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan melaporkan hasil evaluasi penggunaan energi, meliputi listrik, air, dan BBM, serta produktivitas pegawai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap tanggal 1 di bulan berikutnya.
Pemkab Sidoarjo memastikan bahwa hasil efisiensi anggaran dari kebijakan ini akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat