Pansus Banjir Surabaya: Saluran Lingkungan Harus Jadi Tanggung Jawab Kelurahan dan Kecamatan

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Penggodokan Raperda Penanggulangan Banjir, dok jatimupdate.id/frd
Penggodokan Raperda Penanggulangan Banjir, dok jatimupdate.id/frd

Surabaya,JatimUPdate.id - Pansus Raperda Penanggulangan Banjir yang digodok di Komisi C DPRD Surabaya kembali dilanjutkan.

Sekretaris Pansus, Achmad Nurdjayanto, mendorong ada pemilihan antara saluran primer, sekunder, dan saluran lingkungan.

Ia menyebut saluran lingkungan sebaiknya menjadi tanggung jawab kecamatan dan kelurahan.

"Agar penanganannya lebih cepat dan terukur," beber Achamd saat berlangsung rapat, beberapa waktu lalu.

Achmad menjabarkan, selama ini beban fiskal Pemkot terus meningkat, sebab banyak saluran lingkungan yang tidak terawat. 

Ia juga menganggap budaya kerja bakti masyarakat tidak lagi efektif sebagai solusi utama penanganan banjir lingkungan.

“Pemerintah kota wajib merespons pola sosial masyarakat hari ini. Kalau hanya mengandalkan kerja bakti, itu tidak maksimal,” ujarnya 

Ia juga mengusulkan agar satgas kecamatan memiliki standar operasional rutin untuk normalisasi saluran.

"Mulai dari patroli berkala hingga kegiatan pembersihan terjadwal di lingkungan warga," tegasnya.

Kepala Bidang Infrastruktur dan Sarana Wilayah Bappeda Surabaya, Window Gusman Prasetyo, mendukung percepatan normalisasi di tingkat wilayah. 

Kendati begitu, ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga saluran lingkungan.

"Agar kesadaran kolektif terhadap kebersihan drainase tetap terbangun," urainya.

Tenaga ahli hukum administrasi Universitas Narotama, Rusdianto Sesung, turut memberikan catatan penting terkait aspek penganggaran pelaksanaan normalisasi saluran.

Menurutnya pengadaan alat normalisasi harus dipastikan status hukumnya.

“Apakah akan dicatat sebagai aset daerah atau tidak. Jika alat tersebut masuk kategori aset pemerintah daerah, maka mekanisme penganggarannya harus dimasukkan dalam skema belanja modal agar memiliki dasar administrasi yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari”, terang Sesung.

Wakil Pansus, Aning Rahmawati menekankan optimalisasi satgas tidak selalu menambah personil. Namun dengan dukungan peralatan yang memadai. 

"Selama ini banyak satgas kecamatan tidak bisa bergerak cepat karena keterbatasan alat normalisasi," jelasnya.

Kepala Bappeda Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengingatkan pengaturan prosentase dana kelurahan tidak dimasukkan dalam perda pengendalian banjir. 

“Pengaturan tersebut lebih tepat dimasukkan dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah karena menyangkut tata kelola anggaran secara menyeluruh," tegas Maria. (Roy)