Perlunya Komite Inventarisasi Entropi Nasional

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
M. Shoim Haris, Peneliti ADCENT .
M. Shoim Haris, Peneliti ADCENT .

 

Oleh: M. Shoim Haris

Peneliti ADCENT .

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Redaksi JatimUPdate.id mendapatkan tulisan opini ini dari sahabat penulis untuk dipublikasikan.

 

Pendahuluan

Kita tidak bisa memperbaiki sesuatu yang tidak pernah kita ukur secara sistematis. Aforisme ini berlaku dalam manajemen perusahaan, juga dalam tata kelola negara.

Indonesia setiap tahun mengucurkan triliunan rupiah untuk pembangunan, pemberantasan korupsi, reformasi birokrasi, dan penegakan hukum. Namun hasilnya seringkali jauh dari harapan. Bukan karena anggaran kurang, bukan karena orangnya tidak kompeten. Tapi karena kita tidak pernah memetakan secara terstruktur di mana letak kebocoran sistemik yang sebenarnya.

Kebocoran itu, dalam kerangka Teori Realitas Terintegrasi (IRT), disebut entropi. Bukan sekadar "tata kelola buruk". Entropi adalah kehilangan kapasitas sistem untuk mengubah energi (anggaran, kewenangan, sumber daya alam) dan informasi (data, transparansi, pengetahuan) menjadi hasil yang diinginkan: kesejahteraan, keadilan, stabilitas. Korupsi, birokrasiberbelit, konflik kepentingan, regulasi tumpang tindih, impunitas, monopoli, dan kejahatan korporasi bukanlah masalah yang terpisah — melainkan manifestasi berbeda dari entropi yang sama.

Dengan definisi ini, entropi menjadi konsep yang operasional dan dapat diukur.

Mengapa inventarisasi entropi diperlukan?

Setiap kebijakan publik yang serius harus dimulai dengan diagnosis. Tanpa diagnosis, intervensi bersifat trial and error.

Saat ini, kita tahu perizinan di berbagai daerah rumit. Tapi tidak tahu persis di tahap mana yang paling bermasalah, berapa rata-rata waktu yang hilang, dan bagaimana perbandingan antar-kabupaten. Kita tahu praktik pungutan liar di beberapa lini pelayanan publik masih terjadi. Tapi tidak ada data agregat tentang sebaran geografis, modus yang paling umum, atau skala kerugian masyarakat. Kita mendengar adanya inefisiensi di institusi pertahanan dan keamanan, tetapi tidak ada peta terstruktur tentang kebocoran administratif dan anggaran. Kita menyadari bahwa kejahatan korporasi dan praktik monopoli merugikan negara dan rakyat, namun tidak pernah ada inventarisasi sistematis tentang sektor mana yang paling bermasalah atau sanksi mana yang tidak efektif.

Kita hanya punya anekdot dan kasus-kasus mencolok. Anekdot penting untuk menggugah kesadaran, tetapi tidak cukup untuk merancang kebijakan sistemik.

Yang diperlukan adalah inventarisasi terstruktur, periodik, dan publik tentang semua bentuk entropi. Data itu akan menjawab pertanyaan-pertanyaan dasar:

· Sektor mana yang paling bocor (ekonomi, politik, hukum, keamanan)?

· Daerah mana yang terparah?

· Apakah entropi nasional meningkat atau menurun dibanding tahun lalu?

· Institusi mana yang paling resisten terhadap transparansi?

· Seberapa besar kerugian akibat monopoli dan kejahatan korporasi?

· Apakah sanksi yang ada bersifat gentar (deterrent) atau justru menjadi biaya langganan?

Tanpa data itu, perdebatan publik dan keputusan kabinet sama-sama berjalan dalam kegelapan.

Lembaga yang ada tidak dirancang untuk ini

Bukan karena lembaga kita lemah. Mereka bekerja sesuai mandatnya. Tapi mandat itu tidak mencakup inventarisasi entropi lintas sektor.

BPS menyediakan data sosial ekonomi makro yang sangat berharga. Tapi BPS tidak mengukur birokrasi. Ia tidak bisa memberi tahu rata-rata hari yang dibutuhkan untuk mengurus izin usaha di 514 kabupaten/kota, atau seberapa sering terjadi konflik kepentingan antara pejabat dan pengusaha.

BPK melakukan audit keuangan dengan standar profesional tinggi. Temuan kerugian negara penting. Tapi BPK tidak didesain untuk memetakan mengapa kerugian itu bisa terjadi secara sistemik. Laporannya juga tidak dirancang untuk dibaca publik luas sebagai instrumen tekanan sosial.

Ombudsman menerima dan menindaklanjuti laporan maladministrasi. Tapi laporannya bersifat per kasus. Ombudsman tidak memiliki kewenangan atau sumber daya untuk mengagregasi ribuan laporan menjadi indeks entropi per sektor.

KPK awalnya dirancang untuk penindakan dan pencegahan korupsi. Tapi korupsi hanyalah salah satu bentuk entropi. Inefisiensi prosedur yang tidak sampai ke pidana, tumpang tindih regulasi, konflik kepentingan yang legal tapi bermasalah — semua itu di luar radar KPK. Selain itu, kewenangan KPK semakin terbatas pasca revisi UU 2019.

KPPU menangani monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, tetapi tidak memiliki mandat inventarisasi lintas sektor. Laporannya tidak terintegrasi dengan peta entropi nasional.

Kejaksaan dan Kepolisian menangani kejahatan korporasi dan pidana lainnya secara kasuistis, tidak dalam bentuk agregasi pola kejahatan per sektor.

Kita memiliki banyak lembaga yang memotret potongan-potongan entropi. Tapi tidak ada yang menyusun mozaik utuhnya. Itulah kekosongan yang perlu diisi.

Komite, bukan birokrasi permanen

Karena sifatnya yang khusus dan sementara, entitas yang dibutuhkan bukanlah lembaga permanen berstruktur eselon. Komite Inventarisasi Entropi Nasional adalah bentuk kelembagaan yang lebih tepat: kecil, ramping, dengan masa kerja terbatas.

Struktur: 5–7 orang komisioner, didukung 50–100 staf teknis. Masa kerja 5 tahun, dievaluasi, dapat diperpanjang jika terbukti bermanfaat.

Anggaran: Di bawah Rp 200 miliar per tahun. Sebagai perbandingan, itu sekitar 0,007 persen dari APBN 2025. Sangat kecil dibandingkan kerugian akibat korupsi dan inefisiensi yang — berdasarkan berbagai estimasi — mencapai puluhan hingga ratusan triliun setiap tahun.

Kewenangan: Terbatas pada tiga fungsi — (1) mengakses data administratif yang sudah ada (laporan keuangan, hasil audit, putusan pengadilan, LHKPN teragregasi, data pengaduan publik) dari kementerian, lembaga, BUMN, TNI, Polri, dan DPR, kecuali yang tergolong rahasia negara untuk kepentingan pertahanan dan intelijen operasional; (2) menginventarisasi dan mengklasifikasi entropi berdasarkan indikator terukur; (3) mempublikasikan temuan secara berkala.

Tidak memiliki kewenangan represif: Tidak bisa menangkap, mengadili, memecat, atau membatalkan kebijakan.

Pendekatan ini non-konfrontatif. Komite tidak akan mengintervensi operasional TNI atau Polri. Data yang diminta bersifat administratif dan anggaran — yang selama ini sudah diaudit BPK. Fokusnya adalah inefisiensi sistemik, bukan menunjuk kesalahan individu. Justru dengan peta entropi yang jelas, setiap institusi dapat melakukan pembenahan internal tanpa harus menunggu skandal besar terlebih dulu.

Bagaimana entropi diukur?

Komite tidak bekerja dengan opini. Inventarisasi entropi dilakukan melalui indikator kuantitatif yang bersumber dari data administratif yang sudah tersedia. Berikut adalah contoh indikator yang dapat digunakan:

Entropi umum lintas sektor

1. Waktu layanan publik – rata-rata hari penyelesaian perizinan (sumber: BPS, Ombudsman).

2. Jumlah regulasi tumpang tindih – identifikasi peraturan pusat-daerah yang saling bertentangan (Kemenkumham).

3. Tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman – per institusi.

4. Indeks konflik kepentingan – proporsi pejabat yang memiliki perusahaan di sektor yang diawasi (LHKPN anonim).

5. Rasio vonis terhadap tuntutan dalam perkara korupsi – per pengadilan (Mahkamah Agung).

6. Tingkat transparansi data publik – skor audit keterbukaan informasi (Komisi Informasi Pusat).

Entropi monopoli dan kejahatan korporasi

7. Indeks konsentrasi pasar (HHI) per sektor – untuk mengidentifikasi monopoli alami atau buatan.

8. Rasio denda terhadap keuntungan dalam kasus kejahatan korporasi – apakah sanksi bersifat gentar.

9. Jumlah korporasi residivis – yang berulang kali terjerat kasus lingkungan, kartel, atau pencucian uang.

10. Total kerugian lingkungan akibat korporasi (dari KLHK) yang diverifikasi.

11. Indeks perlindungan whistleblower korporasi – apakah pelapor internal dilindungi atau justru dipecat.

Setiap indikator diberi bobot dan diagregasi menjadi Indeks Entropi Sektoral (ekonomi, politik, hukum, keamanan) dan Indeks Entropi Nasional tahunan. Metodologi ini transparan, dapat direplikasi, dan tidak bergantung pada subjektivitas komisioner.

Referensi internasional

Di tingkat global, berbagai lembaga telah mengembangkan instrumen pengukuran tata kelola. Bank Dunia melalui Worldwide Governance Indicators (WGI) mengukur enam dimensi. OECD memiliki Regulatory Quality dan Integrity Indicators. Transparency International menerbitkan Corruption Perceptions Index (CPI) setiap tahun.

Beberapa negara memiliki lembaga yang secara fungsional mirip. Korea Selatan punya Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC) yang melakukan integrity assessment terhadap institusi publik. Inggris punya National Audit Office (NAO) yang menjalankan value for money audit — bukan sekadar audit keuangan, tetapi audit efisiensi dan efektivitas sistem.

Indonesia sudah menggunakan indikator-indikator global tersebut sebagai rujukan eksternal. Namun semuanya bersifat agregat dan tidak spesifik pada kebocoran sistemik domestik. Tidak ada yang secara periodik dan berbasis data internal memetakan entropi seperti yang diusulkan di sini. Komite Inventarisasi Entropi Nasional dapat diposisikan sebagai pelengkap alami dari ekosistem pengukuran tata kelola global dengan resolusi yang lebih tinggi: data hingga level sektor, daerah, dan institusi.

Risiko yang dapat dikelola

Setiap usulan kelembagaan mengandung risiko. Lebih baik mengakuinya secara terbuka.

Risiko pertama: lembaga menolak memberikan data. Mitigasi: UU atau Perpres mewajibkan penyediaan data administratif. Penolakan dicatat sebagai temuan entropi informasional dan dipublikasikan. Publik berhak tahu institusi mana yang tidak kooperatif.

Risiko kedua: komisioner korup atau ditekan. Mitigasi: sistem publikasi dibuat otomatis. Staf teknis tetap dapat mengunggah data ke portal tanpa persetujuan komisioner. Tindak pidana korupsi oleh komisioner diproses secara hukum.

Risiko ketiga: anggaran dipotong atau tidak disetujui DPR. Mitigasi: komite dirancang sangat ramping. Bahkan dengan Rp 50 miliar per tahun, ia masih dapat beroperasi minimal. Jika DPR menolak, presiden dapat menggunakan alokasi dari pos reformasi birokrasi.

Risiko keempat: publik dan pengambil kebijakan mengabaikan temuan. Mitigasi: komite tidak bertanggung jawab untuk menindaklanjuti. Tugasnya hanya menyediakan data yang kredibel. Dalam pengalaman negara lain, data yang baik selalu ditemukan gunanya oleh pers, akademisi, aktivis, partai politik, bahkan lembaga eksekutif itu sendiri.

Yang lebih berisiko sebenarnya adalah tidak melakukan apa-apa. Status quo telah terbukti tidak mampu menurunkan entropi secara signifikan selama dua dekade terakhir.

Siklus perbaikan: dari data ke tekanan ke reformasi

Argumen paling penting adalah bahwa inventarisasi entropi, jika dilakukan dengan kredibel, akan memicu siklus perbaikan yang mandiri.

Tahap pertama: publikasi. Buku Inventarisasi Entropi Nasional tahunan terbit. Masyarakat mengetahui, misalnya, bahwa sektor perizinan tambang di Provinsi X memiliki Indeks Entropi Sektoral 8,7 dari skala 1–10 — tertinggi nasional, dengan penyebab utama tumpang tindih kewenangan serta tingginya pungli di tahap verifikasi lapangan.

Tahap kedua: tekanan publik. Media meliput. Aktivis menyoroti. DPR memanggil kepala daerah. Media sosial menyebarkan. Nama institusi menjadi perbincangan nasional.

Tahap ketiga: perbaikan sistem. Gubernur merampingkan prosedur. Kapolda melakukan pembersihan internal. Menteri terkait menerbitkan aturan baru.

Tahap keempat: inventarisasi ulang. Setahun kemudian, komite mengukur lagi. Jika entropi turun, publik mendapat kabar baik. Jika tetap atau naik, publik tahu bahwa intervensi sebelumnya tidak efektif, dan tekanan berlanjut.

Siklus ini tidak memerlukan kewenangan koersif dari komite. Ia hanya membutuhkan cermin yang jujur. Selama ini Indonesia beroperasi tanpa cermin itu.

Penutup: mengukur, bukan menebak

Indonesia tidak kekurangan energi. Anggaran negara besar, sumber daya alam melimpah, aparat penegak hukum dan institusi pertahanan profesional, demokrasi prosedural berjalan. Yang kurang adalah kemauan untuk mengukur kebocoran sistemik secara terbuka dan periodik.

Komite Inventarisasi Entropi Nasional adalah instrumen untuk mengisi kekosongan itu. Ia murah, kecil, non-represif, dan dirancang hanya untuk satu tugas: memetakan di mana energi bangsa ini terbuang sia-sia. Ia juga akan memberi perhatian khusus pada monopoli dan kejahatan korporasi yang selama ini luput dari inventarisasi sistematis.

Pertanyaannya bukan apakah Indonesia mampu membentuk komite seperti ini. Anggaran kecil, struktur ramping, kewenangan terbatas — semua itu secara teknis mudah dipenuhi.

Pertanyaannya adalah: berapa lama lagi kita bersedia membiarkan kebocoran sistemik terjadi tanpa pernah mengukurnya secara serius?

Bangsa yang ingin maju membutuhkan lebih dari sekadar anggaran dan niat baik. Ia membutuhkan cermin yang jujur untuk melihat dirinya sendiri. Tanpa itu, reformasi hanya menjadi pengulangan janji yang sama dari tahun ke tahun.

Sudah waktunya kita berhenti menebak-nebak. Mulailah mengukur.