Hakim Soroti Aliran Dana Rp197 Miliar, Direktur Pelindo Diminta Beri Penjelasan Tambahan di Sidang Korupsi Tanjung Perak
Surabaya, JatimUPdate.id - Direktur Manajemen Risiko PT Pelindo (Persero), Boy Robyanto, menjadi saksi terakhir dari klaster Pelindo dalam sidang dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (10/6/2026).
Dalam persidangan yang menyeret tiga mantan pejabat Pelindo Regional 3 dan tiga pihak dari PT APBS tersebut, Boy mendapat sorotan khusus dari majelis hakim.
Sebab, sejumlah kebijakan strategis terkait proyek pengerukan berada dalam kewenangan kantor pusat Pelindo.
Bahkan, majelis hakim meminta Boy memberikan keterangan tambahan pada sidang berikutnya, baik secara langsung maupun tertulis.
"Saksi bisa datang lagi atau memberikan jawaban tertulis, tapi harus tepat karena kami membutuhkan penjelasan itu," ujar ketua majelis hakim.
Hakim menyoroti tujuan program sinergi BUMN yang dinilai membuat sejumlah pekerjaan cenderung diberikan kepada perusahaan dalam grup Pelindo.
Selain itu, hakim juga meminta penjelasan mengenai pembagian nilai proyek sebesar Rp197 miliar serta tantiem yang diterima jajaran Pelindo pada 2023 dan 2024.
Menanggapi hal itu, Boy menegaskan proses pengerukan telah dilakukan sesuai koridor dan aturan yang berlaku. Ia menjelaskan, persoalan pengerukan sempat menjadi perhatian setelah adanya temuan BPK pada 2025.
Saat itu, direksi memutuskan menghentikan pengerukan kolam pelabuhan secara nasional, yang kemudian memicu pendangkalan di sejumlah wilayah dan berujung pada terbitnya Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2025 untuk penanganan khusus di Bengkulu.
"Namun kebijakan itu hanya berjalan sekitar satu tahun dan selanjutnya ada komunikasi antara direksi Pelindo dengan Kementerian Perhubungan," kata Boy.
Menurutnya, penghentian tidak berlaku untuk seluruh pekerjaan pengerukan. Pelindo tetap melakukan pengerukan alur pelayaran, sementara pengerukan kolam pelabuhan dilakukan sesuai kebutuhan dan penugasan dari pemerintah.
Boy juga menegaskan Pelindo masih berpegang pada surat penugasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tahun 2017 sebagai dasar pelaksanaan pengerukan selama surat tersebut belum dicabut.
Terkait temuan BPK yang disebut menimbulkan kerugian negara, Boy membantah anggapan tersebut. Ia menyatakan Pelindo tetap mencatat keuntungan, meski harus menanggung sejumlah biaya operasional untuk menjaga standar layanan pelabuhan.
"Kalau dikonversi secara keseluruhan, perusahaan masih laba. Ada biaya yang memang harus dikeluarkan untuk menjaga layanan, meski tidak seluruhnya bisa dipulihkan dari pendapatan," ujarnya.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda pendalaman keterangan saksi guna memperjelas sejumlah aspek yang masih menjadi perhatian majelis hakim.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat