Eksekusi Rumah Hasil Lelang Negara di Sidoarjo Tuntas, PN Serahkan Objek kepada Pemenang Lelang

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Pengosongan dan penyerahan objek sengketa dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo bersama aparat terkait pada Rabu (24/6/2026).
Pengosongan dan penyerahan objek sengketa dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo bersama aparat terkait pada Rabu (24/6/2026).

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Proses eksekusi sebuah rumah hasil lelang negara di Perum Kahuripan Nirwana Blok CA 12B Nomor 2, Desa Sumput, Kecamatan Sidoarjo, akhirnya rampung setelah melalui rangkaian proses hukum yang berlangsung selama beberapa tahun.

Eksekusi tetap dilaksanakan meski pihak yang sebelumnya menguasai rumah mengajukan gugatan baru.

Pengadilan menilai putusan perkara sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat kasasi sehingga pelaksanaan eksekusi tidak dapat ditunda.

Pengosongan dan penyerahan objek sengketa dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo bersama aparat terkait pada Rabu (24/6/2026).

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif hingga rumah tersebut resmi diserahkan kepada pemenang lelang.

Kuasa hukum pemenang lelang, Syarif Muttaqin, mengatakan pengajuan gugatan baru merupakan hak setiap warga negara.

Namun, menurut dia, langkah tersebut tidak menghapus kewajiban pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh. Tetapi eksekusi tetap harus berjalan karena dasar hukumnya sudah jelas dan telah inkrah," ujar Syarif. 

Syarif menjelaskan kliennya membeli rumah tersebut melalui lelang resmi pemerintah pada 2023. Setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang, pihak yang sebelumnya menguasai rumah menggugat keabsahan proses lelang tersebut ke pengadilan.

Namun, gugatan itu ditolak melalui putusan pengadilan di berbagai tingkatan. Hingga tahap kasasi, putusan tetap memenangkan pembeli lelang sebagai pihak yang sah atas objek tersebut.

Menurut Syarif, setelah putusan kasasi terbit sempat terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Dalam kesepakatan tersebut, pihak termohon berjanji akan mengosongkan rumah secara sukarela pada April 2025.

"Kesepakatan itu ternyata tidak dijalankan. Karena itu kami mengajukan permohonan aanmaning dan sita eksekusi ke PN Sidoarjo," katanya.

Menjelang pelaksanaan eksekusi, pihak termohon kembali mengajukan gugatan baru terhadap objek yang sama. Meski demikian, proses pengosongan tetap dilaksanakan sesuai penetapan pengadilan.

"Secara hukum, eksekusi tetap dijalankan terlebih dahulu. Gugatan baru akan diproses secara terpisah. Jika nantinya ada putusan berbeda, tentu tersedia mekanisme hukum yang mengaturnya," tegasnya.

Syarif menilai kepastian hukum terhadap hasil lelang negara harus dijaga agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.
Menurut dia, lelang merupakan instrumen resmi yang digunakan negara, termasuk untuk membantu penyelesaian kredit bermasalah. Karena itu, pemenang lelang perlu mendapatkan perlindungan hukum atas hak yang telah diperolehnya melalui mekanisme yang sah.

"Kalau pemenang lelang terus-menerus menghadapi hambatan meski sudah menang sampai tingkat kasasi, tentu kepercayaan masyarakat terhadap lelang negara bisa berkurang," ujarnya.

Sementara itu, Panitera PN Sidoarjo, Mansyah, menyampaikan seluruh proses eksekusi telah selesai dilaksanakan tanpa kendala berarti.

Rumah tersebut kini resmi berada dalam penguasaan pemenang lelang, M. Faisal Affifudin. Hal itu ditandai dengan pemasangan spanduk kepemilikan baru di lokasi objek sengketa.

"Alhamdulillah, proses eksekusi hari ini berjalan lancar. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan," kata Mansyah.

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Grosse Risalah Lelang Nomor 237/46/2023 yang diterbitkan Pejabat Lelang KPKNL Sidoarjo serta Penetapan Eksekusi PN Sidoarjo.

Sebagai penutup rangkaian proses tersebut, PN Sidoarjo menyerahkan kunci rumah dan Berita Acara Eksekusi kepada pemenang lelang melalui kuasa hukumnya. Penyerahan itu menandai bahwa kepemilikan rumah telah sah secara hukum sekaligus telah dikuasai secara fisik oleh pemenang lelang.(ih/roy)