Kesenjangan Data SPMB SMP Negeri Sidoarjo, Hampir 1.000 Kursi Tak Tercatat di Aplikasi

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi
Ilustrasi

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo kembali menjadi sorotan.

Adanya perbedaan data antara sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aplikasi SPMB dinilai berpotensi mengganggu transparansi serta akuntabilitas proses penerimaan siswa baru.

Pemerhati Pendidikan Sidoarjo, Badruzzaman, mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian data tersebut terjadi secara berulang dalam dua tahun ajaran terakhir.

Menurutnya, selisih jumlah kursi yang tersedia berdasarkan Dapodik dengan realisasi yang tercatat di aplikasi SPMB menunjukkan adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

Pada Tahun Ajaran 2025/2026, jumlah kursi yang tercatat dalam Dapodik mencapai 14.293 kursi. Namun, realisasi penerimaan yang terekam dalam aplikasi SPMB hanya 13.189 kursi.

Dengan demikian terdapat selisih sebanyak 1.104 kursi yang dinilai sebagai anomali dalam sistem pendataan.

"Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kapasitas resmi yang tersedia dengan jumlah yang terealisasi dalam proses penerimaan peserta didik baru," kata Badruzzaman dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Kata Badruz, memasuki Tahun Ajaran 2026/2027, kesenjangan serupa kembali ditemukan. Dari target sosialisasi sebanyak 14.472 kursi, aplikasi SPMB hanya mencatat realisasi 13.480 kursi. 

"Artinya, masih terdapat selisih 992 kursi yang belum terakomodasi dalam data aplikasi," paparnya. 

Meski jumlah selisihnya lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, Badruzzaman menilai pola yang terus berulang tersebut mengindikasikan adanya persoalan yang bersifat struktural, bukan sekadar kesalahan teknis sesaat.

Indikasi Masalah Sinkronisasi Data

Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, tren perbandingan data antara target atau Dapodik dengan realisasi aplikasi menunjukkan pola yang konsisten.

Data realisasi pada aplikasi SPMB selalu berada di bawah angka yang tercantum dalam Dapodik maupun target sosialisasi.

Menurut Badruzzaman, kondisi tersebut mengarah pada dugaan belum optimalnya sinkronisasi data antar sistem yang digunakan dalam pengelolaan penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.

"Ketika pola yang sama terus muncul dalam dua periode berturut-turut, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendataan dan integrasi sistem yang digunakan," ujarnya.

Berpotensi Ganggu Transparansi dan Akuntabilitas

Lebih lanjut, ia menilai kesenjangan data tersebut memiliki dampak terhadap tiga aspek penting dalam penyelenggaraan SPMB.

Pertama, aspek transparansi. Ketidaksesuaian data berpotensi menimbulkan keraguan masyarakat terhadap keterbukaan proses penerimaan siswa baru.

Kedua, aspek kepatuhan prosedur. Perbedaan angka yang cukup signifikan dikhawatirkan membuka ruang terjadinya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, aspek integritas data. Dapodik sebagai basis data utama pendidikan nasional seharusnya menjadi rujukan yang akurat dan konsisten dalam seluruh tahapan administrasi pendidikan.

"Data yang tidak sinkron dapat menimbulkan pertanyaan mengenai validitas informasi yang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan," katanya.

Dikaitkan dengan Sejumlah Regulasi

Badruzzaman juga mengaitkan temuan tersebut dengan sejumlah regulasi yang mengatur pelaksanaan SPMB. Salah satunya adalah Pasal 35 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan pemerintah daerah memastikan data pada aplikasi pendaftaran daring disajikan secara faktual dan akurat.

Selain itu, Pasal 49 dalam regulasi yang sama disebut melarang satuan pendidikan menerima murid melebihi daya tampung yang telah diumumkan secara resmi melalui aplikasi.

Di tingkat daerah, pelaksanaan SPMB juga mengacu pada Keputusan Bupati Sidoarjo tentang Petunjuk Teknis SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 dan 2026/2027 yang menjadi dasar penyelenggaraan penerimaan murid baru.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo untuk segera melakukan audit serta evaluasi terhadap sistem pendataan yang digunakan.

"Data yang akurat merupakan fondasi utama dalam mewujudkan proses penerimaan peserta didik yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Evaluasi dan perbaikan sistem menjadi langkah yang mendesak untuk dilakukan," pungkasnya. (ih/yh)