Berkas Dinyatakan Lengkap Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice Ferdy Sambo

Reporter : -
Berkas Dinyatakan Lengkap Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).

Jakarta (JatimUpdate.id) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga: TNI, Polri Gandeng Forkopimda Gelar Pemeriksaan Kesehatan, Pembagian Sembako, Dan Bersihkan Tempat Ibadah

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.

"Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).

Baca Juga: PKD dan PTPS Harus Mengawasi Netralitas ASN, TNI/POLRI, Tanpa Harus Menunggu Surat Tugas

Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II," ujar Dedi.

Baca Juga: Apel Gabungan TNI-POLRI Sewilayah Kogartap III Ciptakan Rasa Aman, Damai, Tertib dan Kondusif

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.(rud)

Editor : Redaksi