Kasus Tebang Tanaman Tebu Milik Warga Oleh Kades Klatakan Jember

Polisi Besok Periksa Seorang Anggota DPRD Jember

Reporter : -
Polisi Besok Periksa Seorang Anggota DPRD Jember
lahan seluas 47,5 hektar tanah kas desa (TKD) di Dusun Penggungan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember.

Jember (JatimUpdate.id) - Kasus penebangan tanaman tebu pada lahan seluas 47,5 hektar tanah kas desa (TKD) di Dusun Penggungan, Desa Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember. Menetapkan Kades Klatakan Ali Wafa sebagai tersangka.

Terkait hal itu, Kades Klatakan Ali Wafa ditahan di Mapolres Jember. Untuk dilakukan proses penyelidikan dan melengkapi berkas sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Baca Juga: Buron

Namun demikian, dari informasi yang dihimpun wartawan. Terkait proses penyelidikan kasus penebangan lahan tanaman tebu itu. Satreskrim Polres Jember direncanakan Jumat 30 September 2022 besok.

Akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi salah satu anggota DPRD Jember. Kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hardiyan Wiratama, pemeriksaan itu dilakukan. Untuk melengkapi keterangan dan bukti dari proses penyelidikan polisi.

“Jadi berdasarkan pemeriksaan dari tersangka, dan juga beberapa telaah dokumen. Direncanakan kita juga akan meminta keterangan kepada salah satu anggota dewan sebagai saksi,” kata Dika saat dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui ponselnya, Kamis (29/9/2022).

“Pemeriksaan sebagai saksi itu dilakukan, karena keterangan dari tersangka. Melakukan penebangan (tanaman tebu) tersebut. Mengacu kepada hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD. Juga (hasil RDP) itu ditanda tangani salah satu anggota dewan,” sambung Dika.

Dengan mengacu pada keterangan tersangka itu, lanjutnya, dirasa perlu untuk menambah keterangan dari saksi lain.

“Intinya kita hanya minta keterangan saja. Sementara hanya satu (anggota dewan) nantinya yang kami periksa,” ucapnya.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Kena Tilang Manual

Apakah dimungkinkan dari hasil pemeriksaan nantinya akan ada tersangka baru?

“Kalau mengacu kepada keterangan tersangka, penebangan dilakukan kan karena menerima saran dan adanya uneg-uneh dari masyarakat katanya. Namun hal itu tidak bisa dijadikan landasan yuridis, karena ada beberapa aturan dan keterangan dari beberapa pihak. Tentunya akan dilakukan beberapa pertimbangan (untuk menetapkan tersangka baru),” ulasnya.

“Untuk pemeriksaan bisa pagi, siang, atau sore,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, dari proses penyidikan dan keterangan saksi-saksi, juga dikuatkan dengan dokumen pendukung.

Baca Juga: Cegah Ruang Gerak Curanmor, Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Gabungan

Satreskrim Polres Jember menetapkan Kepala Desa (Kades) Klatakan, Kecamatan Tanggul, Jember, sebagai tersangka kasus pemotongan tanaman tebu di lahan Tanah Kas Desa (TKD) yang disewa warga.

Kades Ali Wafa ditetapkan sebagai tersangka, dan terhitung sejak Rabu 28 September 2022. Kades itu mendekam di sel Mapolres Jember.

Terkait kasus yang menimpa Kades Klatakan Ali Wafa, polisi menerapkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pencurian. Dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun.(MR)

Editor : Redaksi