Tersisa 20 Parpol yang dapat mengikuti Verifikasi Administrasi tahap-2 Calon Peserta Pemilu 2024
Jakarta (JatimUpdate.id) – Verifikasi administrasi 2 Agustus - 14 September 2022 Terhadap 24 Parpol calon peserta Pemilu 2024. Dalam Tahapan perbaikan dokumen persyaratan 15-28 September 2022 untuk kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024, Terdapat empat parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu Parsindo, Republik, Republikku Indonesia, Republik Satu.
Dari Empat Partai tersebut, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) di dukung Tommy Soeharto sedangkan Partai Republik Satu ketua umumnya Hasnaeni Moein alias "Wanita Emas " ditetapkan tersangka pada Kamis (22/9/2022) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Dialektika Gombal Mukiyo
KPU RI melalui keterangan tertulis yang di sampaikan Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, senin (3/10) menyatakan bahwa tahapan berikutnya adalah Verifikasi Administrasi Tahap Ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan pada tanggal 29 September - 12 Oktober 2022.
Baca Juga: Bawaslu Bondowoso Evaluasi Kegiatan Pengawasan Pemilu 2024
Dengan demikian Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan): terdapat 20 parpol, yaitu sbb:
- PPP
- PKB
- PDI Perjuangan
- Partai Nasdem
- Partai Demokrat
- PAN
- Partai Gerindra
- PSI
- Partai Golkar
- Perindo
- PKN
- PKS
- Partai Gelora Indonesia
- PBB
- Partai Hanura
- Partai Prima
- Partai Ummat
- Partai Buruh
- Partai Garuda
- PKP Indonesia.
Editor : Redaksi