Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 06/10/2026
Merdeka Tidak Cukup dengan Ras
Oleh Abdul Rohman Sukardi
Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.
Jakarta, JatimUPdate.id - Merdeka tidak cukup dengan ras. Negara bukan proyek biologis, melainkan proyek politik: tentang siapa yang hidup bersama, bagaimana kekuasaan dibentuk, dan bagaimana seluruh rakyat ditempatkan dalam satu kesatuan politik.
Identitas Melanesia di Papua adalah fakta sosial dan historis yang tidak perlu disangkal. Tetapi dari kalimat “kami berbeda ras” lalu ditarik kesimpulan “karena itu kami harus menjadi negara sendiri”, ada lompatan logika yang tidak sederhana.
Ras tidak otomatis menciptakan bangsa, apalagi dengan sendirinya membatalkan kedaulatan negara. Ernest Renan melihat bangsa sebagai kehendak untuk hidup bersama, sementara Benedict Anderson menyebutnya sebagai imagined community: komunitas politik yang dibangun melalui sejarah, ingatan, dan kesadaran bersama.
Secara historis dan hukum, keberadaan Papua dalam Indonesia juga tidak berdiri di ruang kosong. Dalam proses dekolonisasi, batas-batas wilayah bekas kolonial menjadi salah satu dasar penting pembentukan negara pascakolonial.
Prinsip uti possidetis juris pada dasarnya mempertahankan batas administratif yang diwarisi dari kolonialisme agar dekolonisasi tidak berubah menjadi perlombaan tanpa akhir untuk memecah wilayah.
Dalam kasus West New Guinea, status wilayah itu kemudian menjadi objek penyelesaian Indonesia–Belanda melalui Persetujuan 1962 dan proses yang berujung pada Resolusi Majelis Umum PBB 2504 (XXIV) tahun 1969.
PBB sendiri mencatat Netherlands New Guinea sebagai wilayah yang kemudian bergabung dengan Indonesia sebagai Irian Jaya. Kini disebut dengan Papua.
Di sinilah ras harus ditempatkan secara kritis. Ketika ras hanya menjadi identitas, ia adalah bagian dari keragaman manusia. Tetapi ketika ras dijadikan ukuran kemurnian, superioritas, dan hak politik, sejarah memberi peringatan.
Nazi Jerman menunjukkan bagaimana politik ras dapat berkembang menjadi eksklusi dan fasisme. Jepang pada era ultranasionalisme dan militarisme juga memperlihatkan bagaimana gagasan keunggulan etnis dapat dipadukan dengan negara dan ekspansi.
Bukan berarti perjuangan politik Papua identik dengan Nazi atau Jepang. Pelajarannya jauh lebih sederhana: identitas rasial menjadi berbahaya ketika berubah dari identitas menjadi doktrin keunggulan dan dasar untuk menentukan siapa yang berhak memiliki negara.
Karena itu, konsep self-determination pun tidak dapat dibaca sebagai sinonim otomatis dari hak memisahkan diri. Pasal 1 ICCPR memang mengakui hak bangsa-bangsa menentukan nasib sendiri.
Namun Resolusi PBB 2625 juga menegaskan prinsip kedaulatan, persatuan politik, dan integritas teritorial negara berdaulat.
Secara eksplisit tidak boleh ditafsirkan sebagai izin untuk membubarkan atau merusak integritas teritorial negara yang memenuhi prinsip kesetaraan dan pemerintahan yang mewakili seluruh rakyat tanpa membedakan ras, keyakinan, atau warna kulit.
Dengan demikian, prinsip menentukan nasib sendiri tidak dapat digunakan secara serampangan untuk menghapus prinsip kedaulatan negara.
Papua sendiri bukan ruang politik yang homogen. Di dalamnya terdapat keragaman suku, wilayah, agama, pengalaman sejarah, dan kepentingan politik. Ada identitas Papua, tetapi juga ada identitas kesukuan dan lokal yang kuat.
Karena itu, pertanyaan politik yang tidak boleh dihindari adalah: merdeka itu mewakili siapa? Siapa yang berbicara atas nama seluruh Papua ketika kepentingan dan pengalaman masyarakatnya sendiri beragam?
Pada akhirnya, ras adalah identitas, bukan tiket kemerdekaan. Bangsa adalah kesadaran politik, bukan kategori biologis. Dan kedaulatan negara tidak gugur hanya karena sebagian penduduk memiliki ras atau identitas etnis yang berbeda.
Jika kemerdekaan hendak dijadikan tuntutan politik, argumennya tidak dapat berhenti pada kalimat: “Kami berbeda ras.” Itu bukan dasar otomatis untuk membatalkan prinsip negara berdaulat dan integritas teritorial Indonesia.
Jakarta, ARS ([email protected]).
Editor : Redaksi