Tarikan Biaya Untuk Antar Jenazah, Kapolres Jember: Karena Belum Ada Instruksi Dari Pemeritah

Reporter : -
Tarikan Biaya Untuk Antar Jenazah, Kapolres Jember: Karena Belum Ada Instruksi Dari Pemeritah
keluarga almarhum Faiqotul Hikmah

Jember (JatimUpdate.id) -Terkait persoalan tarikan biaya untuk transportasi pengantaran jenazah korban tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) kemarin. Polres Jember melakukan penelusuran terkait persoalan tersebut.

Diketahui sebelumnya, adanya tarikan biaya untuk transportasi pengantaran jenazah tersebut. Dilakukan oleh oknum sopir dan petugas dalam ambulans, untuk mengantar jenazah korban meninggal suporter Aremania dari Malang ke Jember.

Baca Juga: 5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Dibawah Tuntutan Jaksa

Diketahui korban meninggal itu, diantaranya adalah Faiqotul Hikmah (22) warga Jalan MH Thamrin, Lingkungan Gladak Pakem, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari; dan Noval Putra (19) warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Disampaikan oleh Kapolrss Jember AKBP Hery Purnomo, soal tarikan biaya transportasi itu. Polisi langsung melakukan penelusuran kepada keluarga korban.

Setelah sebelumnya diketahui, tarikan biaya transportasi itu dialami keluarga dari Faiqotul Hikmah (22) warga Jalan MH Thamrin, Lingkungan Gladak Pakem, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari.

Hal yang sama juga dialami keluarga Noval Putra (19) warga Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, Jember.

“Dari penelusuran polisi, bahwa ada uang penarikan biaya ambulan pengangkut jenazah, korban tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan Malang asal Jember. Dimana untuk (keluarga) korban Faiqotul Hikmah (22) oleh sopir ambulan pengantar jenazah dimintai biaya sebesar Rp 2,5 juta, dan untuk keluarga korban Noval (19) dimintai biaya sebesar Rp 1,5 juta,” kata Hery saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolres Jember, Sabtu (8/10/2022).

Terkait tarikan biaya transportasi itu, kata Hery, dilakukan petugas sopir ambulans, karena belum ada instruksi dari pemerintah.

“Setelah kami lakukan penelusuran. Pada saat pengantaran jenazah korban, alasan dari pihak rumah sakit melakukan pungutan karena belum ada intruksi dari pemerintah,” kata Hery.

“Baru beberapa jam setelah pengantaran jenazah, ada instruksi, sehingga dikembalikan biayanya, dan menyisakan untuk uang BBM. Itu yang disampaikan pihak rumah sakit,” sambungnya.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hery juga membenarkan, terkait biaya tarikan uang transportasi itu. Sudah dikembalikan ke keluarga korban, namun hanya separuhnya saja.

“Kepada keluarga almarhum Faiqotul Hikmah sudah dikembalikan oleh pihak rumah sakit sebesar Rp 1,9 juta dan untuk keluarga almarhum Noval dikembalikan Rp 1 juta,” sebutnya.

“Nah karena tidak penuh. Untuk keluarga korban almarhumah Faiq (Faiqotul Hikmah) ada kekurangan pengembalian sebesar Rp 600 ribu dan untuk keluarga Noval sebesar Rp 500 ribu. Tapi semua ini sudah kami ganti. Bahkan dari Pemkab juga melakukan penggantian, jadi clear semua dan keluarga sudah tidak terbebani lagi,” tegasnya.

Namun sayangnya, saat ditanya pihak rumah sakit mana yang meminta tarikan soal biaya transportasi kepada pihak keluarga korban itu. Hery enggan untuk memberikan informasi.

Sebelumnya diberitakan, diungkapkan oleh keluarga korban meninggal asal Jember Nurlaela.

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Silaturahmi Dan Tahlil Bersama Dengan Gubernur Khofifah

Saat mobil ambulans mengantar jenazah adiknya Faiqotul Hikmah (22) warga Jalan MH Thamrin, Lingkungan Gladak Pakem, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Jember.

Keluarga korban dimintai sejumlah uang untuk bisa mengantar jenazah ke Jember.

Nominal uang yang diminta oleh petugas dan sopir ambulans yang mengantar ke rumahnya di Jember sebesar Rp 2,5 juta. Uang itu, kata Nurlaela, sebagai biaya transportasi mengantar jenazah korban dari Malang ke Jember. (MR)

Editor : Redaksi