Sarinah Institute Desak Audit HGU, Rahma : Perusahaan Lalai Izinnya Harus Dicabut
Jakarta, JatimUPdate.id - Bidang Hukum Institut Sarinah, Rahma Santosa, mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), khususnya yang beroperasi di kawasan terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perusahaan yang terbukti lalai menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran dan pemulihan lingkungan diminta dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan hukum.
Rahma menilai pengelolaan kawasan berstatus HGU harus disertai tanggung jawab ekologis. Hak pengusahaan lahan tidak boleh menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban menjaga lingkungan, mencegah kebakaran, serta melindungi masyarakat di sekitar wilayah konsesinya.
“Kami memandang bahwa perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti lalai dalam mencegah dan menangani kebakaran di wilayah konsesinya, tidak melakukan upaya pemadaman secara memadai, serta mengabaikan pemulihan dan kerugian masyarakat harus dikenai sanksi tegas,” tegas Rahma dalam siaran pers Institut Sarinah, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap seluruh kewajiban pengelolaan kawasan. Pemeriksaan tersebut meliputi kesiapan sarana dan prasarana pemadaman, langkah pencegahan kebakaran, penanganan ketika kebakaran terjadi, hingga tanggung jawab pemulihan lingkungan dan kerugian masyarakat.
Pemegang HGU Wajib Bertanggung Jawab atas Karhutla
Rahma menegaskan bahwa HGU bukan hak untuk mengeksploitasi lahan tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Setiap perusahaan yang memperoleh hak pengelolaan lahan tetap memiliki kewajiban menaati peraturan dan mencegah kerusakan ekologis di wilayah operasionalnya.
Karena itu, audit terhadap pemegang HGU perlu dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Hasil pemeriksaan harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban perusahaan apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian.
Rahma juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada pemberian teguran administratif. Perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajibannya harus menghadapi konsekuensi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi dasar hukum pencabutan HGU, pemerintah diminta berani mengambil tindakan tersebut. Selain sanksi, perusahaan juga harus memenuhi kewajiban pemulihan kawasan dan penanganan kerugian masyarakat terdampak.
Audit Lingkungan Harus Berujung Pemulihan dan Perlindungan Masyarakat
Lebih lanjut, Rahma menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengutamakan pemadaman api. Pemerintah perlu memastikan kawasan yang rusak dipulihkan dan masyarakat yang mengalami kerugian memperoleh penanganan sesuai mekanisme hukum.
Menurutnya, audit lingkungan juga harus menjadi instrumen untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan dalam mengelola konsesi. Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah dapat mengidentifikasi persoalan pengelolaan kawasan sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.
Rahma menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Pemulihan ekosistem dan perhatian terhadap masyarakat yang terdampak harus menjadi bagian dari penyelesaian persoalan karhutla.
Ia berharap pemerintah tidak memberikan ruang bagi praktik pengelolaan lahan yang mengabaikan kewajiban lingkungan. Penegakan aturan terhadap pemegang HGU harus dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Rahma, perlindungan lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab hukum sekaligus upaya menjaga ruang hidup masyarakat. Perusahaan yang memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan lahan juga harus bertanggung jawab atas kewajiban ekologisnya (*)
Editor : Redaksi