Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pencuri Motor 6 TKP

Reporter : -
Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pencuri Motor 6 TKP
Pelaku Curanmor di enam tempat kejadian perkara

Surabaya (JatimUpdate.id) - Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pencuri Motor 6 TKP. Maraknya pencurian kendaraan bermotor di Surabaya semakin merajalela kali ini Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, meringkus satu pelaku Curanmor di enam tempat kejadian perkara atau TKP.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap MR, (23) warga Simokerto Surabaya, pelaku pencurian kendaraan bermotor tanpa adanya perlawanan atau tidak berkutik saat diringkus petugas .

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Luncurkan Mobil Olah TKP Presisi di Hari Bhayangkara ke 77

"Selain mengamankan pelaku, anggota kami juga mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor honda scoopy, satu set kunci T, rekaman CCTV, kunci kontak copy STNK dan BPKB," ungkap Mirzal.

Mirzal menambahkan, anggota masih melakukan pengembangan untuk memburu empat rekannya, SB, SA, AM dan HN (DPO).

"Pelaku, MR saat melakukan aksi pencarian mereka menyasar pada rumah kos yang berada di Jojoran Surabaya, pada Sabtu (29-10-2022) sekitar pukul 22.30 Wib," katanya.

Baca Juga: Cegah Ruang Gerak Curanmor, Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Gabungan

AKBP Mirzal menambakan, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, MR mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor berbagai merek, di enam TKP wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

"Lokasi pencurian antara lain di Jalan Jojoran, Jalan Gundih, Jalan Kupang Krajan Kidul, Jalan Dukuh Kupang, Jalan Kembang Kuning Kulon dan Jalan Genteng Bandar Lor Surabaya," jelas Mirzal, pada Sabtu (05/11/2022).

Kini pelaku MR sudah diamankan bersama barang bukti kendaraan di Mapolrestabes Surabaya.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan 164 Ranmor Berknalpot Brong, 25 Diantaranya Terlibat Balap Liar di Malang

"Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencurian dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (Rud)

Barang Bukti CuranmorBarang Bukti Curanmor

Editor : Redaksi