Sebut Lurah Salah Persepsi Terkait Perwali RT RW, Fraksi Demokrat Imbau Warga Lapor Dewan

Reporter : -
Sebut Lurah Salah Persepsi Terkait Perwali RT RW, Fraksi Demokrat Imbau Warga Lapor Dewan
Mochamad Machmud

Jatimupdate.id - Ketua Fraksi Partai Demokrat Surabaya, Mochamad Machmud mengimbau, bila ada temuan pelanggaran terkait pemilihan RT RW dan LPKM, warga sebaiknya mengadu ke DPRD. Lalu Laporan tersebut akan dilimpahkan ke pemerintah kota.

"Bila tidak sesuai dengan Perwali," katanya.

Misalnya, sebut dia, ada RW yang mendapatkan informasi dari camat, RW yang sudah dua kali menjabat boleh maju lagi. "Padahal itu tidak boleh," tegas anggota Komisi A ini.

Bahkan tambah dia, juga ada lurah yang memperbolehkan hal itu. Sedangkan jauh hari, pihaknya sudah mewanti-wanti  pemkot, bagi RT RW dan LPMK yang sudah menjabat 2 kali tidak diperkenankan mencalonkan lagi.

"Ada warga yang lapor, katanya lurah boleh," bebernya.

Harusnya, menurut Machmud, lurah mengerti isi Perwali, yang  sudah menjabat 2 kali tidak boleh. Lurah lanjut Machmud, beda persepsi mengartikan penjelasan Perwali. Padahal, pihaknya sudah menekankan ke bagian pemerintahan, lurah, camat diberi bimbingan teknis.

"Tapi di lapangan tidak sama hasilnya,  Masih ada beda persepsi," tukas Machmud.

Menyikapi hal itu, Ia mengaku belum mengendus kepentingan politik 2024. Sebab, laporan yang diterimanya tidak mengarah ke sana.

Di samping itu, warga juga ada yang mengadu, staf kelurahan dalam sosialisasinya menyebut, calon RT RW dan LPMK yang tinggal di lokasi belum satu tahun boleh mencalonkan. "Asalkan dikehendaki warga," ucap nya

Padahal tegas Machmud, sesuai perwali tidak diperbolehkan. Calon RT RW dan LPMK harus 12 bulan atau satu tahun secara berturut tinggal di lokasi tersebut. "Nah yang seperti itu (sosialisasi) masih ada," demikian ungkapnya.

Baca Juga: DPRD Desak Pemkot Kembalikan Kewenangan Pembangunan Jalan Protokol ke Pemprov Jatim

Editor : Ibrahim