Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Residivis Pengedar Sabu Jaringan Lokal

Reporter : -
Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Residivis Pengedar Sabu Jaringan Lokal
Barang Bukti

Nganjuk, JatimUPdate.id,- Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Residivis Pengedar Sabu Jaringan Lokal

Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap 2 orang pria pengedar sabu asal Desa Balongrejo, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Selasa (3/1/2023). Kedua terduga yang masing-masing bernisial PJ (31) dan SH (35) itu diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Ramadan, Ribuan Liter Miras Disita Polres Nganjuk Dalam Operasi Pekat Semeru 2024

Kedua orang tersebut ditangkap di wilayah Jalan Mastrip, Kelurahan Ganungkidul, Kabupaten Nganjuk. Dari keduanya disita barang bukti sabu seberat 0,29 gram yang dibungkus dalam kantong plastik klip.

Kasat Resnarkoba Res Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan adanya penangkapan itu. Ia menjelaskan bahwa penangkapan diawali dengan proses penyelidikan yang dilakukan bersama timnya berdasarkan laporan dari warga melalui nomor WhatsApp “Wayahe Lapor Kapolres”.

Baca Juga: Polres Nganjuk Intensifkan Patroli Sahur Serentak Hingga Wilayah Perbatasan Terluar

“Kami telah mengantungi identitas dan ciri-ciri terduga pengedar sabu PJ (31) dan SH (35) ini beberapa hari lalu dan mengintai pergerakannya sebelum dilakukan penangkapan,” ucap AKP Joko

"Keduanya merupaka pengedar jaringan lokal. PJ merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman 7 bulan penjara," tuturnya.

Baca Juga: Hari Pertama Puasa, Polres Nganjuk Bagikan Bingkisan Takjil kepada Pengguna Jalan

Satresnarkoba Polres Nganjuk masih menggali keterangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lain. Petugas juga terus melakukan pengembangan untuk membongkar pemasok narkoba itu. (Rudi) 

Editor : Redaksi