Polres Jember Siap Hadapi Praperadilan Penetapan Tersangka Pencabulan Pengasuh Ponpes Di Jember

Reporter : -
Polres Jember Siap Hadapi Praperadilan Penetapan Tersangka Pencabulan Pengasuh Ponpes Di Jember

Jember, JatimUPdate.id,- Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum tersangka Kiai FM dalam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.

"Kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan," katanya di Jember, hari ini.

Baca Juga: Belum Lama Nikmati Sebagai PPPK, Oknum Perawat Puskesmas Pindah Hotel Prodeo Karena ini

Menurutnya praperadilan adalah hak semua orang yang berhadapan dengan hukum dan siapa pun dipersilakan untuk melakukan tahapan itu, sehingga pihaknya tidak akan membatasi orang yang akan mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Juga: Jaga Kamtibnas TNI-Polri Di Nganjuk Jalin Silaturahmi Bersama Sejumlah Ponpes Dan Perguruan Silat

"Kami masih belum menerima surat panggilan dan menunggu dari Pengadilan Negeri (PN) Jember perihal gugatan praperadilan itu," tuturnya.

Baca Juga: Awali Tugas, Wakapolda Jatim Silaturahmi ke Sejumlah Ponpes di Kediri

Polres Jember sudah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung tersebut yakni Kiai FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santri nya dengan jumlah korban empat santri. (Yah)

BACA JUGA : Polisi Tetapkan Pengasuh Ponpes Di Jember Tersangka Pencabulan (jatimupdate.id)

Editor : Redaksi