Perijinan Pertambangan Kini Menjadi Wewenang Provinsi

Reporter : -
Perijinan Pertambangan Kini Menjadi Wewenang Provinsi
Focus Group Discussion (FGD) Dinamika Pertambangan di Jawa Timur, yang digelar di Hotel Wyndham Surabaya, Selasa (24/1/2023).

Surabaya, JatimUPdate.id,- Ijin Pertambangan Kini Menjadi Wewenang Provinsi. Jawa Timur memiliki potensi Tambang Emas, Tembaga, Batu Gamping, semen Dolomit untuk pembuatan pupuk, dan juga Yodium. 

Gubernur Khofifah mengatakan, Jawa Timur memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar baik untuk mineral, mineral logam, maupun bukan logam dan batuan. Mulai Emas, Tembaga, Batu Gamping, semen Dolomit untuk pembuatan pupuk, dan juga Yodium.

Baca Juga: 277 Titik Tambang Belum Berijin Di Jawa Timur

Hal itu ia sampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Dinamika Pertambangan di Jawa Timur, Legalitas, Masalah Sosial Ekonomi, dan Penegakkan Hukum yang digelar di Hotel Wyndham Surabaya, Selasa (24/1/2023).

Dan sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah provinsi mendapatkan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tepatnya tertanggal tanggal 11 April 2022.

Kewenangan yang didelegasikan yaitu Pemberian Sertifikat Standard dan Izin, serta Pembinaan dan Pengawasan atas pelaksanaan perizinan Berusaha yang didelegasikan.

Pemberian Izin yang didelegasikan terdiri atas Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Serta IUP untuk Penjualan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Selain kewenangan pemberian perizinan, pemerintah pusat juga mendelegasikan kewenangan pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Baca Juga: Miris, Terlambat Mengajukan Ijin Pertandingan Laga Persebaya VS Persikabo Batal Digelar

“Pada tanggal 8 Agustus 2022 yang lalu telah dilaksanakan Serah Terima Perizinan dan Non Perizinan terkait Mineral bukan logam dan batuan antara Pemerintah Pusat ke Pemprov,” tegasnya.

Detailnya, dokumen serah terima Perizinan dan Non Perizinan antara lain 407 IUP mineral bukan logam dan batuan dan 10 SIPB. Sehingga IUP Aktif di Jawa Timur adalah 823 dengan rincian 346 IUP Tahap Operasi Produksi dan 477 IUP Tahap Eksplorasi.

“Dengan jumlah IUP aktif sebanyak 823 tersebut, perlu adanya kerjasama antara  Pemprov Jatim dan Inspektur Tambang dalam Pembinaan dan Pengawasan terkait teknis dan lingkungan, serta dengan seluruh Bupati/Walikota dalam hal pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan,” tandasnya.

Baca Juga: Banyak Pemda di Jatim Tidak Memiliki Rencana Detail Tata Ruang Yang Terintegrasi Dengan Sistem OSS

Dalam hal ini, Pemprov Jatim telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188/392/KPTS/013/2019 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Jawa Timur sebagai dasar perhitungan pemungutan pajak MBLB.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menegaskan pertambangan di Jatim harus memiliki izin yang legal  dan lengkap. Pertambangan tanpa izin harus ditindak karena selain mengambil sumber kekayaan negara juga mengakibatkan kerusakan lingkungan, infrastruktur dan pajak yang tidak dapat dipantau.

“Oleh sebab itu upaya pencegahan dan pemberantasan pertambangan tanpa izin harus kita sikapi dengan tegas. Dan saya mengingatkan agar dalam melakukan ekploitasi hasil bumi khususnya pertambangan mineral bukan logam dan batubara, hendaknya berprinsip menjaga alam yang dalam penerapannya sangat luas,” urainya. (yah)

Editor : Redaksi