KPPU Soroti Usaha di Sektor Pertambangan 

Reporter : -
KPPU Soroti Usaha di Sektor Pertambangan 
M Fanshurullah Asa

Jakarta,JatimUPdate.id – Sebagai upaya untuk meningkatkan Level Persaingan usaha di berbagai sektor,utamanya pada sektor pertambangan.Kali ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar pertemuan pada 21 Agustus 2024 dengan pelaku sektor pertambangan untuk menggali berbagai permasalahan persaingan usaha di pertambangan.

Bertempat dikantor Pusat KPPU, pertemuan ini dihadiri Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, dan PT INALUM. 

Baca Juga: KPPU Sebut Penjualan LNG Tak Boleh Dimonopoli Oleh Swasta dan BUMN

M Fanshurullah Asa selaku Ketua KPPU mengatakan,, jika merujuk data dari Badan Pusat Statistik,sektor pertambangan merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap Perekonomian Nasional. 

Menurutnya, hal ini terlihat dari tren perkembangan proporsi sektor pertambangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang meningkat selama beberapa tahun terakhir, yakni dari 7,65 persen di tahun 2015 menjadi sebesar 12,22 persen di tahun 2022. 

Namun, sambung Ifan, sapaan akrab M.Fanshurullah, peningkatan ini tidak diikuti oleh peningkatan level persaingan usaha yang ditunjukkan oleh Indeks Persaingan Usaha Nasional (IPU). 

"Data menunjukkan, sektor pertambangan merupakan sektor dengan tingkat persaingan usaha yang relatif rendah dibandingkan lima belas sektor ekonomi lainnya," kata Ifan.

Dia membeberkan, IPU tahun lalu untuk sektor ini berada di 4,56 atau di bawah angka agregat sebesar 4,91, selama enam tahun terakhir, sektor ini selalu berada di bawah besaran agregat. 

Rata-rata nilai IPU di pertambangan tahun 2018 hingga tahun 2023 berada di 4,42 sementara rata-rata nilai agregat pada periode yang sama adalah 4,76. 

Baca Juga: Muhammadiyah Menerima Izin Tambang : Pemuda Muhammadiyah Surabaya Yakin Bukan Keputusan Satu Hari

Selain faktor regulasi, imbuh Ifan, rendahnya skor IPU sektor pertambangan ini akibat dari struktur pasar yang terkonsentrasi, perilaku dari pelaku usaha yang dinilai tidak sehat dan kinerja pasar yang tidak kompetitif. 

"Pelaku usaha seperti pertambangan diharapkan tetap berupaya meningkatkan indeks persaingan usaha yang saat ini masih rendah. Salah satunya mengikuti program kepatuhan persaingan usaha yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021,” tandas Ifan

Mengetahui fakta tersebut,terang Ifan,KPPU menjadikan sektor pertambangan sebagai salah satu sektor prioritas dalam upaya pengawasan dan pencegahannya. 

Dalam diskusi ini telah mengemukan beberapa isu strategis di sektor pertambangan,meliputi proses bisnis, kebijakan yang menghambat persaingan, pemasaran dan hilirisasi, maupun tidak diperolehnya alokasi liquefied natural gas (LNG) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca Juga: KPPU Sebut Jaringan Gas Alternatif Terbaik Dibanding Gas LPG 

MIND ID di Industri Pertambangan Indonesia menyambut baik upaya KPPU untuk mengidentifikasi potensi terjadinya pelanggaran di sektor pertambangan 

MIND ID dalam forum juga siap untuk mengikuti program kepatuhan serta akan menyusun kebijakan internal perusahaan anggota atau sub holdingnya 

KPPU akan melakukan kajian atas peraturan yang dinilai akan menghambat persaingan untuk kemudian memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah.

Editor : Ibrahim