Awas Kosmetik IMPLORA Palsu Beredar

Reporter : -
Awas Kosmetik IMPLORA Palsu Beredar
Barang Bukti IMPLORA Palsu

Surabaya, JatimUPdate.id,- Awas Kosmetik IMPLORA Palsu Beredar market placa. Polda Jatim Berhasil Ungkap Komestik Palsu, Dua Tersangka Penjual Diamankan. Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial SS (31 tahun) dan RGS (32 tahun), keduanya merupakan pemalsu kosmetik dari merk IMPLORA, atau merk milik PT Implora Sukses Abadi.

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah membeli kosmetik dengan merek IMPLORA dari akun Shoope atas nama POMELLO OFFICIAL, mencurigai bahwa kosmetik yang dijualnya adalah palsu.

Baca Juga: Kemendag Ubah Metode Pengawasan Impor Barang, Inilah yang Dikhawatiran Importir

AKBP Oki Ahardian menjelaskan, dari laporan tersebut penyidik melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kosmetik merek ternama itu telah diproduksi oleh para pelaku di Jalan Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten, dan diperdagangkan secara online di  aplikasi Shoppe dengan nama akun POMELLO OFFICIAL.

Gerak cepat Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 24 November 2022 bersama Penyidik Unit III Subdit I Indagsi melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah yang telah disewa oleh pelaku SS dan RGS di Jl. Cluster Opal Selatan II No. 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Dampak Ledakan Di Mako Brimob Surabaya, Kapolda Jatim Buka Suara

"Kedua pelaku sejak bulan Februari 2022 sampai November 2022 telah memproduksi kosmetik merek IMPLORA yang diduga hasil tindak pidana merek tanpa seizin pemegang merek, yaitu PT Implora Sukses Abadi dan dengan menggunakan izin edar milik PT. Implora Sukses Abadi," ujar Oki, Rabu (1/2).

Kosmetik palsu itu oleh pelaku dibandrol dengan harga 20 ribu rupiah per piece (pcs), sedangkan kosmetik yang asli harganya 35 ribu rupiah per pcs.

Baca Juga: 4-17 Maret 2024 Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru

Akibat perbuatannya para pelaku melanggar Tindak Pidana merek dan Tindak Pidana Kesehatan, Pasal yang disangkakan. Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 kesehatan. (Rud)

Tersangka penjual kosmetik palsuTersangka penjual kosmetik palsu

Editor : Redaksi