Bawaslu Nganjuk Gelar Rakor, Siapkan Strategi Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD RI

Reporter : -
Bawaslu Nganjuk Gelar Rakor, Siapkan Strategi Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD RI
Bawaslu Nganjuk gelar rapat koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nganjuk, Kamis pagi (9/2/2023).

Nganjuk, JatimUPdate.id,- Matangkan Strategi Pengawasan Verifikasi Faktual Calon Anggota DPD, Bawaslu Nganjuk Gelar Rakor Bersama Panwaslu Kecamatan. Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk selaku ex-officio atau penanggung jawab Tim Fasilitasi Perseorangan Anggota DPD RI Tahun 2024 melaksanakan rapat koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nganjuk, Kamis pagi (9/2/2023).

Rakor yang diselenggarakan di di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk ini bertujuan untuk mematangkan strategi pengawasan pada tahap verifikasi faktual calon anggota DPD RI yang saat ini sedang berjalan. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Nganjuk Moh. Safi’il Anam, M.Pd.I

Baca Juga: Dewan Pers Dorong Pendataan Dan Verifikasi Media

“Rapat koordinasi ini dilakukan untuk mematangkan alat kerja pengawasan, mekanisme dan prosedur kerja saat mengawasi tahap verifikasi faktual bakal calon DPD,” ungkap Safi’il Anam.

Dirinya menekankan dua hal penting yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu dalam tahap verifikasi faktual yakni berkaitan dengan prosedur dan pembuktian kebenaran dukungan dari pendukung balon DPD RI.

“Dua hal penting yang harus kita perhatikan. Pertama, bekerja sesuai dengan prosedur. Artinya, KPU harus berkerja melakukan verifikasi faktual sesuai prosedur yang diatur dalam PKPU nomor 10 Tahun 2022,” jelasnya.

“Kedua, memperhatikan aspek substansi yaitu berkaitan dengan dukungan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan bakal calon anggota DPD. Dua hal ini lah fokus pengawasan kita,” tambahnya.

Lebih lanjut, Anam menjelaskan, tahap verifikasi faktual ini dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan dapat dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS). Adapun verifikasi faktual telah dimulai sejak tanggal 6 Februari hingga 26 Februari 2023.

Baca Juga: Kertas Plano Ditemukan Kosong di 6 TPS disaat Proses Sanding Data

“Dalam pelaksanaannya, teman-teman Bawaslu Nganjuk pada saat pengawasan verifikasi faktual akan dibantu oleh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa,” terang Anam.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Nganjuk Divisi Teknis Nanang Wahyudi S.E selaku narasumber menyampaikan bahwa dari 16 bakal calon anggota DPD baru 10 bakal calon DPD yang data sampel verfaknya masuk di KPU Nganjuk. Sedangkan hingga hari ini sebanyak 573 data sampel verfak sudah diterima.

Baca Juga: Ketua PPK Kwanyar Dilaporkan Anggotanya Ke Bawaslu Bangkalan

Nanang menjelaskan sejumlah metode verifikasi faktual terhadap dukungan bakal calon anggota DPD RI. Metode itu dilakukan dengan menemui pendukung di tempat tinggalnya atau tempat lain, meminta bakal calon anggota DPD dan/atau petugas penghubung untuk mengumpulkan pendukung di Kantor PPS atau tempat lain yang disepakati.

“Petugas kemudian mencocokkan nama dan alamat pendukung yang tercantum dalam formulir MODEL LK.VERFAK.PENDUKUNG.DPD-PPS dengan KTP-el atau Kartu Keluarga milik pendukung untuk memeriksa kebenaran dukungan yang diberikan,” ujarnya.

“Jika pendukung tidak dapat ditemui atau dikumpulkan di suatu tempat, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi yakni dengan melakukan panggilan video,” lanjutnya.
Nanang menambahkan, apabila petugas mendapati pendukung berstatus sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu baik PPK maupun PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan maka status dukungan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). (Rud)

Editor : Redaksi