Ini yang Perlu Disiapkan Masyarakat Saat Didatangi Petugas Pemutahiran Daftar Pemilih Pemilu 2024

Reporter : -
Ini yang Perlu Disiapkan Masyarakat Saat Didatangi Petugas Pemutahiran Daftar Pemilih Pemilu 2024

JatimUPdate.id,- Ini yang Perlu Disiapkan Masyarakat Jatim Saat Didatangi Pantarlih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) secara serentak seluruh Indonesia. Coklit akan dilakukan mulai 12 Februari - 14 Maret 2023.

Di Jawa Timur, akan ada 119.861 Pantarlih yang diterjunkan untuk mengawal proses coklit. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibentuk berdasarkan hasil sinkronisasi data kependudukan di masing-masing Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Pemilu 2024, Adhy Karyono Terima PWI Jatim Award 2024

Berdasarkan keputusan KPU, coklit untuk Pemilu 2024 berbeda dengan tahun sebelumnya. Tahun ini, setiap Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 diwajibkan memiliki aplikasi aplikasi E-Coklit untuk menjalankan tugasnya.Pantarlih harus memiliki akun di aplikasi E-Coklit untuk menginput data setelah melakukan coklit manual.

Setiap Pantarlih hanya bisa memiliki satu akun  E Coklit yang akan diregister oleh PPK. Adapun satu akun hanya bisa dipakai di satu perangkat Android.

Baca Juga: KPU Jatim Terima Kunjungan Dik Sespimti Polri Dikreg Ke-33 TA 2024

Terkait dengan kesiapan masyarakat, Nurul Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia pada Sabtu, 11 Februari 2023, mengatakan masyarakat dapat membantu memberikan informasi yang benar terkait identitas kependudukan keluarga. Karena seluruh kegiatan tersebut dilakukan secara de jure. Sesuai dokumen kependudukan yang bisa ditunjukkan pada Pantarlih.

"Masyarakat dapat menyiapkan bukti dukung berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), serta bukti dukung lainnya. Agar memudahkan dan mempercepat proses coklit oleh Pantarlih," katanya.

Baca Juga: Peserta Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2024-2029 Bersaing Ketat Lewat Tes Wawancara

Selanjutnya, Pantarlih akan menempelkan stiker di setiap rumah sebagai bukti sudah dilakukan coklit.

"Masyarakat yang sudah dicoklit akan mendapatkan tanda bukti berupa lembaran berisi nama-nama penghuni rumah yang berhak menggunakan hak pilihnya," jelas Nurul. (Yah)

Editor : Redaksi