Sindikat Curanmor Berasil Diringkus Beserta Barang Bukti 16 Kendaraan Bermotor

Reporter : -
Sindikat Curanmor Berasil Diringkus Beserta Barang Bukti 16 Kendaraan Bermotor
pelaku sindikat curanmor

Kediri, JatimUPdate.id,- Sindikat Curanmor Berasil Diringkus Beserta Barang Bukti 16 Kendaraan Bermotor. Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berasil diringkus Polres Kediri Kota. Pelaku merupakan pasangan suami istri. Selain meringkus pelaku komplotan curanmor, Polres kediri Kota juga berhasil mengamankan barang bukti 16 kendara bermotor, Senin (13/2/23).

“Ketiga orang tersangka ini memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian,”ungkap AKBP Teddy Chandra.

Baca Juga: Adhy Karyono: Penyaluran Zakat Produktif Merupakan Upaya Agar Masyarakat Terhindar Dari Rentenir

Ketiga orang pelaku tersebut adalah YM lk 28 Th warga Kec Prambon Kab Nganjuk, NA Pr 22 Th warga Kec Prambon Kab Nganjuk serta AA lk 33 th Warga Kec.Montong Kab Tuban

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si. juga mengungkapkan penangkapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Sat Reskrim Polres Kediri Kota.

“Dari beberapa laporan yang masuk modus operasi yang dilakukan para pelaku sama,” jelas AKBP Chandra.

Baca Juga: Polres Tanjungperak Berhasil Amankan Komplotan Curanmor di Surabaya

Para pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di wilayah Hukum Kota Kediri, tetapi juga di Kabupaten Kediri dan Kab Nganjuk. Tersangka terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Kediri Kota, Kabupaten Kediri dan Kabupaten Nganjuk.

Diketahi mereka berhasil mencuri sepeda motor hingga di 30 TKP, dimana 4 TKP berada di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Baca Juga: Kompak, Tokoh Agama dan Masyarakat Kediri Deklarasikan Pemilu Damai

“Berawal dari 4 laporan polisi, kejadian mulai 2 Agustus 2022 hingga 23 Januari 2023. TKP di Tarokan, Tiron Banyakan, halaman masjid Desa Kraton Mojo dan di halaman SD Kanyoran II Semen. Pelaku telah kita amankan bersama barang bukti 16 unit sepeda motor dan 30 kasus pencurian baik di wilayah Kediri Kota, Kediri Kabupaten dan Kabupaten Nganjuk,” terang AKBP Teddy.

”Tersangka AA Warga Tuban sebagai penadah dari barang hasil tindak pidana pencurian,” pungkas AKBP Teddy Chandra".
Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota Pasal 363 KUHP. (Rud)

Editor : Redaksi

Catatan Mas AAS

Inspirasi Pagi

Salah satu anugrah terbesar hidup itu ketika orang tua kita masih ada sampai kita dewasa, tentu tidak ada orang tua yang sempurna, tapi kita ada di dunia ini