37 M Ditemukan di Safe Deposit Box Milik Rafael Alun

Reporter : -
37 M Ditemukan di Safe Deposit Box Milik Rafael Alun
ilustrasi safe deposit box

Jakarta, JatimUPdate.id,- 37 M Ditemukan di Safe Deposit Box Milik Rafael Alun. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan uang tunai puluhan miliar yang diduga milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. Duit tersebut disimpan di safe deposit box di salah satu bank BUMN.

Dikutip dari koran. tempo.co, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membenarkan temuan uang puluhan miliar tersebut. “Ya,” ujar Ivan pada Kamis malam, 9 Maret 2023. Namun Ivan enggan menjelaskan temuan tersebut lebih lanjut.

Baca Juga: Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, F-PDIP Surabaya Dorong Penerapan Sistem Online

Dua orang yang mengetahui pembukaan safe deposit box ini mengatakan uang ditemukan sekitar Rp 37 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Duit itu merupakan bagian dana yang diblokir PPATK. Untuk membuka safe deposit box tersebut, PPATK meminta pendampingan dari KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terjun langsung ke bank untuk ikut penyitaan uang tersebut. 

KPK memanggil Rafael Alun pekan lalu untuk mengklarifikasi dugaan hartanya yang ditengarai janggal. Kasak-kusuk duit Rafael Alun yang diperoleh dari sumber penghasilan tidak resmi itu mencuat setelah anaknya, Mario Dandy, ketahuan sebagai penganiaya anak salah satu pengurus Gerakan Pemuda Ansor hingga koma.

Selain Rafael Alun, catatan keuangan pejabat pajak dan pejabat Kementerian Keuangan lainnya pun ikut tersibak. Berdasarkan temuan PPATK, pegawai Kementerian Keuangan yang paling banyak dilaporkan melakukan transaksi tidak sesuai profil yakni 93 hasil analisis.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Ajak Wajib Pajak Jatim Segera Laporkan SPT Tahun 2022

“Yang paling banyak dilaporkan melakukan transaksi signifikan/tidak sesuai profil adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak,” kata Ivan.

Bahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengungkap adanya transaksi mencurigakan oleh pegawai Kementerian Keuangan sebesar Rp 300 triliun. Laporan itu, kata Mahfud sudah ada sejak 2009.

Baca Juga: Kinerja Media Sosial Ditjen Pajak Dikhianati Orang Pajak Sendiri

"Tapi sejak tahun 2009 karena laporan tidak di-update, informasi tidak diberi respons. Kadang kala respon itu muncul sesudah terjadi kasus, kaya yang Rafael. Rafael itu menjadi kasus setelah dibuka. Loh, ini sudah dilaporkan kok didiemin (Kemenkeu)? Baru sekarang-sekarang," ujar Mahfud.

Mahfud menyebut laporan transaksi mencurigakan sejak tahun 2009 hingga 2023 itu ada sekitar 168 laporan dengan melibatkan 460 orang di Kementerian Keuangan. (Yah)

Editor : Wahyu Lazuardi