Pemilu 2024, 11 Daerah di Jawa Timur Alami Perubahan Dapil dan 1 Perubahan Penamaan

Reporter : -
Pemilu 2024, 11 Daerah di Jawa Timur Alami Perubahan Dapil dan 1 Perubahan Penamaan
Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, yang digelar pada Senin hingga Rabu, 13–15 Maret 2023.

Bojonegoro, JatimUPdate.id,- Pemilu 2024, 11 Daerah di Jawa Timur Alami Perubahan Dapil dan 1 Perubahan Penamaan. Rapat Evaluasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024, digelar di Bojonegoro pada Senin hingga Rabu, 13–15 Maret 2023.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto saat membuka rapat, mengungkapkan ada sebelas (11) kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengalami perubahan dapil dan satu (1) perubahan penamaan.

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Pemilu 2024, Adhy Karyono Terima PWI Jatim Award 2024

Sebelumnya, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim ini menyampaikan bahwa penetapan dapil dan alokasi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

“Dimana Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024 sebelum ditetapkan juga telah digodok oleh KPU Kabupaten/Kota dengan berlandaskan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022. KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD) serta menyusun naskah akademik dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. Proses tersebut berjalan dan dikawal di KPU lalu disampaikan ke Komisi 2 DPR RI,” jelas Arba.

Dalam penyusunan dapil dan alokasi tersebut, ditegaskan oleh Arba berpedoman pada tujuh (7) prinsip penataan dapil dan alokasi kursi.

“Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” ujarnya.

Arba mengatakan pula, sebelas kabupaten/kota di Jawa Timur yang dapil DPRD Pemilu 2024-nya berubah yakni Tulungagung, Trenggalek, Gresik, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Situbondo, Magetan, Bojonegoro, Sumenep dan Kota Probolinggo. Kemudian satu daerah yang mengalami perubahan nama dapil yaitu Kota Pasuruan. Dan tentu perubahan ini masih dalam koridor kajian akademik FGD serta opsi-opsi yang dibawa ke KPU.

Baca Juga: KPU Jatim Terima Kunjungan Dik Sespimti Polri Dikreg Ke-33 TA 2024

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto

Sementara itu, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani terkait dengan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota penting untuk diinternalisasi, dipublikasikan serta disosialisasikan.

“Internalisasi penting dilakukan di kabupaten/kota, PPK dan PPS. Karena dapil dan alokasi kursi berkonsekuensi pada tahapan lain seperti pencalonan, surat suara per dapil dan sebagainya. Kemudian bila peta dapil sudah ada nanti perlu juga dilakukan publikasi dan sosialisasi,” tegasnya.

Baca Juga: Peserta Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2024-2029 Bersaing Ketat Lewat Tes Wawancara

Rapat evaluasi yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Bojonegoro, jalan K.H.R. Moch Rosyid Nomor 93 Bojonegoro selama tiga hari kedepan ini terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan, diantaranya pengarahan pimpinan KPU Jatim, evaluasi penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024, diskusi dan tanya jawab, serta pembahasan rencana tindak lanjut.

Adapun peserta kegiatan terdiri dari Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Serta dihadiri Komisioner, Insan Qoriawan, Gogot Cahyo Baskoro, Muhammad Arbayanto, Rochani, Miftahur Rozaq, Nurul Amalia, serta Sekretaris, Nanik Karsini. Dengan didampingi jajaran Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro. (Yah)

Editor : Nasirudin