Buntut Surabaya Belum Terima Pajak Kendaraan Bermotor, DPRD Desak Pemkot Koordinasi dengan Pemprov Jatim

Reporter : -
Buntut Surabaya Belum Terima Pajak Kendaraan Bermotor, DPRD Desak Pemkot Koordinasi dengan Pemprov Jatim
Baktiono

Jatimupdate.id - Pemkot Surabaya didesak berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur, untuk mendapatkan bagi hasil pendapatan di sektor pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, beber Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono, pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak kendaraan bermotor di kota Pahlawan, saat ini belum juga diterima ke kas Pemkot.

Padahal, sebut Baktino potensi PAD tersebut sangat besar, nilainya mencapai 66 persen. "PAD kendaraan bermotor justru masuk ke kas daerah Provinsi Jawa Timur." kata Baktiono, Kamis (13/4) petang.

Baktiono memaparkan, sesuai dengan UU No. Tahun 2022, Pemkot Surabaya atau Kota/Kabupaten berhak mendapatkan pajak kendaraan bermotor yang dipungut oleh pemerintah provinsi.Pendapatannya equivalen dengan PBB yaitu 1:4. Misalnya, warga paling hanya bayar Rp 70 ribu per tahun, jadi lebih besar pajak kendaraan bermotor dengan PBB.

"Rata-rata setiap rumah warga,  minimal punya dua sepeda motor, maka pajak yang harus dibayarkan kurang lebih Rp 400 ribu per tahun." beber Baktiono.

Harusnya, papar Baktiono Surabaya juga berhak mendapatkan PAD, dari sektor pajak kendaraan bermotor. Agar bisa menambah anggaran untuk membangun Kota Surabaya. "Sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Timur,” tutur legislator senior PDIP ini.

Baktiono menjabarkan, saat rapat evaluasi pendapat daerah Kota Surabaya selama triwulan 1 tahun 2023, PAD baru tercapai Rp 1,2 triliun. Sedangkan   potensi untuk menaikan PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor, terserap semua ke Pemprov Jatim. "Kita tidak mendapatkan apa-apa,” demikian Baktiono. (roy)

Baca Juga: Soroti Mall THR, Pimpinan DPRD: Pemkot Kehilangan Duit Rp100 M

Editor : Ibrahim