Habis THR, Terbitlah Gaji ke-13

Reporter : -
Habis THR, Terbitlah Gaji ke-13
Apel pagi aparat sipil negara

Habis Tunjangan Hari Raya (THR) terbitlah gaji ke-13. Itulah kabar baik yang akan menghampiri setiap aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan TNI/Polri hingga pensiunan PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pencairannya dilakukan di Juli 2022.

Sri Mulyani mengatakan, aturan pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini tercantum dalam PP No 16 Tahun 2022 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain gaji ke-13, aturan tersebut juga mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dia berharap, pemberian gaji ke-13 ini bisa membantu para PNS dan TNI/Polri dalam memenuhi kebutuhan hidup, terutama belanja keperluan pendidikan pada tahun ajaran baru sekolah. "Gaji ke-13 tujuannya untuk membantu seluruh ASN terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri ASN dan TNI/Polri," ujar Sri Mulayani, Sabtu (16/04/2022).

Menkeu melanjutkan, pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk anggaran yang berasal dari APBN, yaitu belanja Kementerian Lembaga maupun Bendahara Umum Negara.

"Sedangkan untuk ASN daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ini karena sumber dananya adalah dari APBD," jelas dia.

Kata Sri Mulyani, mulai pekan depan para satuan kerja (satker) kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri, di mana kementerian/lembaga mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Sri Mulyani.

 

 

 

Editor : Redaksi