Agar Pemkot Tak Dilema, Gegara Gudang Satpol PP Penuh, Dewan Beri Saran Begini

Reporter : -
Agar Pemkot Tak Dilema, Gegara Gudang Satpol PP Penuh, Dewan Beri Saran Begini
Imam Syafi'i

Jatimupdate.id - Perihal kabar penuhnya gudang penyimpanan Satpol PP Surabaya, yang dinilai mengganggu kinerja instansi tersebut. Mendapat sorotan anggota DPRD Surabaya Imam Syafi'i.

Menurutnya, penuhnya gudang itu bikin pemkot dilema. Sebab, harus menyediakan gudang baru, dan sudah pasti memerlukan anggaran tidak sedikit.

Padahal barang di situ bukan barangnya pemkot. Kalau barang tersebut mau dijual ke pihak lain, tersandung Perda. "Tidak seperti sebelumnya," beber Imam, Senin (23/4).

Ia menjabarkan, Perda sebelumnya, bila dalam 7x24 jam tidak diambil, otomatis barang akan jadi aset pemkot, bisa dilelang dan duitnya bisa masuk kas daerah. Kendati begitu, Perda terakhir tidak memperbolehkan lagi. Sehingga harus disimpan dalam gudang. Sampai diambil pemiliknya.

Walau, sebut Imam adakalanya pemiliknya juga merelakan, mau diapakan saja, tapi karena tersandung aturan, Pemkot tidak bisa melakukan apa-apa. "Itu sebenarnya menggoda, apalagi ada tower, reklame nilainya besar," ujar legislator NasDem ini.

Sembari menunggu Perda baru, mengatur bagaimana hasil barang sitaan Satpol PP. Imam mengusulkan, barang sitaan bisa dijual, atau jadi aset Pemkot, agar duitnya bisa dialirkan ke PAD.

Tapi, tambah Imam, pemkot harus mengajukan penetapan dulu ke pengadilan. Misalnya barang itu, apakah dikembalikan ke pemiliknya, atau dalam penetapan, bisa berbunyi: Kalau tidak diambil dalam jangka waktu tertentu, otomatis bisa di ambil oleh pemerintah kota. Sehingga, ketika pemkot melakukan putusan tidak menyalahi.

"Meski di Perda sesungguhnya tidak mengatur seperti itu," imbuhnya.

Imam mengakui, cara tersebut memang ekstrem, terkesan disita paksa. Tapi ia menegaskan, apa mungkin pemiliknya secara sukarela, bikin pernyataan barang yang disita diserahkan sepenuhnya ke Pemkot. Agar kemudian hari, tidak ada gugatan hukum. Sehingga ketika sudah diserahkan ke pemkot, tinggal mencari solusinya.

"Mau diapakan barang itu, asal tidak melanggar hukum," demikian Imam Syafi'i. (roy)

Baca Juga: Komisi A Minta Desentralisasi Layanan Masyarakat Tidak Fokus di Suatu Tempat 

Editor : Ibrahim