Komisi A DPRD Surabaya Minta Kebebasan Bekerja ASN Pemkot Surabaya Tidak Disalahgunakan

Reporter : -
Komisi A DPRD Surabaya Minta Kebebasan Bekerja ASN Pemkot  Surabaya Tidak Disalahgunakan
Foto Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Josiah Michael

 Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mewacanakan ASN Pemkot Surabaya tidak harus bekerja di kantor, melainkan bisa dimana saja asalkan output dan outcome tiap ASN tercapai. 

Surabaya, Jatimupdate.id, - Komisi A DPRD Kota Surabaya merespon wacana aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat yang tak harus bekerja di kantor tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Dua ASN Kabupaten Bondowoso Di-Nonjob Gegara "Ngamar" di Hotel Kelas Melati di Kabupaten Jember

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Josiah Michael tidak ingin kebebasan ASN bekerja tersebut dimanfaatkan ASN berkeliaran di pasar, pusat perbelanjaan atau nongkrong di kafe. 

"Artinya keluhan masyarakat terbanyak dalam pelayanan yang diberikan ASN, jika mereka melakukan kerja dimana saja bisa jadi bagus, bisa jadi tidak," kata Josiah, Jumat (5/5/2020).

Terlepas dari pro kontra, lanjut Josiah, memang ada banyak keuntungan dengan tidak bekerja di kantor mulai dari mengurangi kemacetan, mengurangi konsumsi bahan bakar, mengurangi beban kantor pada APBD dan lain-lainya.

"Namun itu perlu diberikan batasan yang jelas. Jangan sampai malah ditemukan ASN berkeliaran di luaran tanpa tujuan yang jelas ketika jam kerja," ucapnya.

Politisi PSI itu menegaskan, memang selalu di kantor tidak menjamin kinerja ASN. Bahkan dia tahu ada banyak laporan di jam kerja mereka malah menonton film drama korea (drakor), pulang berlomba-lomba lebih malam supaya terlihat bekerja lembur padahal tidak ngapa-ngapain. 

Baca Juga: Ajeng Wira Wati: Target Beasiswa Tangguh Harus Tercapai 

Untuk itu, lanjut Josiah, kalau mau dibuat bekerja tidak di kantor harus berbasis aplikasi dan dalam aplikasi tersebut juga akan memantau lokasi para ASN bekerja, durasi pemanfaatan aplikasi secara aktif, sehingga bisa di rekapitulasi sebagai kinerja dan tentu saja hasil atau output kerjanya.

"Saya kira tidak semua ASN bisa melakukan pekerjaan tidak dari kantor, nah tentu yang perlu dipikirkan lagi adalah dampaknya ke ASN lain yang masih harus bekerja melayani di kantor. Jangan sampai timbul iri-irian, ini tidak baik," tuturnya.

Josiah kembali mengatakan, boleh saja dilakukan tetapi harus diingat bagaimana pemantauannya dan apa sanksi bagi yang malah buruk kinerjanya.

"Sekali lagi bukan masalah lokasi kerjanya, tapi apakah output dari kerjanya. Itu yang terpenting. Wali kota ini kan masih muda, banyak ide-ide kreatif dan terobosan out of the box. Semoga bisa terlaksana dengan baik. Tentu harus ada banyak evaluasi," pungkasnya.

Baca Juga: Wali Kota Eri Ngantor Di Kelurahan, DPRD: Harus Solutif Meyeluruh

Sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan alasan adanya wacana ASN Pemkot Surabaya yang tidak harus bekerja di kantor, melainkan bisa dimana saja asalkan output dan outcome tiap ASN tercapai. 

Ia mengatakan, rencana yang akan dilakukan pada 2024 itu sebetulnya sudah dijalankan oleh jajaran ASN, salah satunya pada pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di seluruh Balai RW dengan mengedepankan digitalisasi. 

"Sekarang masyarakat bisa merasakan digitalisasi, maksud saya pelayanan tidak harus ngantor itu adalah sekarang sudah ada pelayanan di balai RW.  Jangan di kantor terus, kapan bertemu masyarakat? Contoh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Pertanahan (Disperkim) bisa berdiskusi di bawah, tidak harus di kantor, jalan-jalan ke bawah, sehingga terjalin komunikasi dengan masyarakat," katanya. (Hil)

Editor : Wahyu Lazuardi