DPRD Surabaya

Reses di Gubeng, Imam Syafii Disambati Warga Soal IMB

Reporter : -
Reses di Gubeng, Imam Syafii Disambati Warga Soal IMB
Foto Anggota DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i menggelar reses di Jalan Jojoran 3A, Gubeng, Kota Surabaya, Rabu (10/5/2023) malam

Surabaya, Jatimupdate.id - Anggota DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i menggelar reses di Jalan Jojoran 3A, Gubeng, Kota Surabaya, Rabu (10/5/2023) malam. Dalam reses tersebut, imam mendapat beberapa keluhan warga seperti warga pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB),

Sulianto, salah satu warga, mengeluhkan IMB rumahnya yang tercatat 2 lantai. Padahal, rumah miliknya hanya 1 lantai. Selain itu, surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) untuk pembayaran PBB tidak muncul. “Saya harus datang ke Jimerto (Balai Kota), harus melakukan perubahan-perubahan, harus melampirkan surat-surat, minta tanda tangan saksi,” bebernya.

Baca Juga: Eri - Armuji Hadir di Sidang Paripurna, Komisi A: Itu Tergantung yang Menafsirkan 

“Saya (dalam penentuan IMB) rasanya nggak tau kalau ada survei. Tiba-tiba pemkot melakukan survei tanpa sepengetahuan warga setempat, yang punya rumah nggak dikonfirmasi. Tapi ketika ada kesalahan, kita yang direpotkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sumarno Ketua RT 14/RW 12 berharap segala aspirasi warganya bisa direalisasikan oleh Imam Syafii. “Harapan saya dengan adanya jaras ini, kekurangan keluhan yang ada di RT 14 itu bisa disalurkan oleh Pak Imam ke pihak terkait,” pungkasnya.

Merespon keluhan itu, Imam Syafi’i menyayangkan adanya kejadian tersebut. Menurut dia, hal itu bisa menyulitkan warga yang berniat membayar pajak.

Baca Juga: DPRD Desak Pemkot Kembalikan Kewenangan Pembangunan Jalan Protokol ke Pemprov Jatim

“Ini tidak boleh terjadi karena pemerintah kota membutuhkan dana untuk kepentingan pembangunan di kota ini dan realisasi dari program kemasyarakatan. Ketika pemerintah kesulitan menjaring anggaran itu, kenapa yang seperti ini justru kemudian tidak ada SPTnya. Padahal warga punya kesadaran untuk membayar,” ujarnya.

Terkait pengurusan PBB yang harus ke pemkot, menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Nasdem Kota Surabaya ini, sudah seharusnya pelayanan dilimpahkan ke kecamatan, bukan serta merta diambil alih oleh dinas. Hal tersebut telah tercatat dalam Peraturan Walikota (Perwali).

“Ini juga ndak sesuai sama perwali. Harusnya PBB yang skala luasan bangunannya tidak terlalu besar, itu bisa dilimpahkan ke kecamatan. Jangan semuanya sampe diurusi oleh dinas, pemerintah kota. Nanti warga makin lama ngurusnya, karena jauh dari tempat tinggal,” kata Imam.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Sebut Akan Bertemu Investor untuk Hidupkan Kembali Mall THR

Dari hasil reses tersebut, Imam akan menindaklanjuti dengan melakukan pencatatan dan dikombinasikan dengan hasil reses Anggota DPRD lainnya. “Kami sampaikan sebagai program pemerintah kota. Mudah-mudahan bisa direalisasikan,” ucapnya. (Hil)



Editor : Nasirudin