DPRD Surabaya

Merasa Tak Digubris, Paguyuban PKL Masjid Al-Akbar Surabaya Mengadu ke DPRD

Reporter : -
Merasa Tak Digubris, Paguyuban PKL Masjid Al-Akbar Surabaya Mengadu ke DPRD
Foto hearing Komisi B DPRD Surabaya

Surabaya, Jatimupdate.id – Relokasi pedagang kaki lima (PKL) di sekitaran Masjid Nasional Al-Akbar masih menyisakan masalah. Paguyuban pedagang yang sudah menaungi para PKL selama bertahun-tahun merasa tidak dianggap. Dinas terkait dituduh melakukan verifikasi secara sepihak.

Karena itu, paguyuban PKL Masjid Al-Akbar mengadukan masalah tersebut ke Komisi B DPRD Kota Surabaya Senin (15/5/2023. Salah satunya, paguyuban PKL Bambu Runcing, satu dari empat paguyuban yang ada di kawasan Masjid Al-Akbar.

Baca Juga: Komisi A Minta Desentralisasi Layanan Masyarakat Tidak Fokus di Suatu Tempat 

Ketua paguyuban Bambu Runcing Johanes Saiah mengaku belum ada kesepakatan antara Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag). Khususnya, terkait pengelolaan pedagang yang saat ini direlokasi ke sisi utara masjid yang merupakan aset pemkot. Pihak paguyuban merasa semakin tidak dianggap. “Minimal kita dilibatkan,” ujarnya.

Johanes merasa pihaknya sudah mengikuti aturan dari pemkot. Namun, bagi dia, etika dari Dinas terkait tidan bisa diterima. Salah satunya, verifikasi pedagang tanpa koordinasi dengan pihak paguyuban.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendistribusian Perdagangan Dinkopdag Kota Surabaya Devie Afrianto irit bicara dalam hearing. Dia menegaskan bahwa pedagang tersebut menjadi kewenangan dari dinasnya. Hal itu sejalan dengan surat keputusan (SK) wali kota nomor 188.45/276/436.1.2/22 tentang  penetapan status penggunaan barang milik daerah.

Baca Juga: Eri Cahyadi: Program Padat Karya Adalah Salah Satu Cara Untuk Menekan Angka Kemiskinan

Dia juga mengacu ke Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 83 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan bahwa Dinkopdag merupakan pelaksanaan urusan di bidang usaha kecil dan menengah dan perdagangan Kota Surabaya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno, mengusulkan agar pengelolaan pedagang tersebut dikelola oleh Dinkopdag. Utamanya, soal pendataan dan pendampingan.

Baca Juga: Eri - Armuji Hadir di Sidang Paripurna, Komisi A: Itu Tergantung yang Menafsirkan 

“Komisi B mengusulkan pengelolaannya dipegang oleh Dinkopdag, supaya semua terdaftar dan ada pendampingan. Sesuai arahan Pak Walikota itu, agar semua bisa terkontrol. Hal-hal yang sehubungan dengan pedagang baik SWK (sentra wisata kuliner) ataupun UMKM sehingga pengelolaannya biar lebih jelas,” paparnya.

Dari hearing tersebut, Anas Karno meminta paguyuban duduk bersama Dinkopdag untuk menyelesaikan hal-hal yang belum disepakati. Anas meminta Komisi B DPRD Kota Surabaya agar dilibatkan. (Hil

Editor : Nasirudin