Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Reno Zulkarnaen Diperiksa di Tipikor

Reporter : -
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Reno Zulkarnaen Diperiksa di Tipikor
Sidang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Rabu (13/6/2023).

Sidoarjo, JatumUPdate, - Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim Reno Zulkarnaen diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Rabu (13/6/2023).

Reno diperiksa bersama Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim, Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim Ahmad Sillahuddin, Wakil Ketua DPRD Jatim Iskandar Demokrat, Ketua Fraksi NasDem DPRD Jatim Suyatni Priasmoro, dan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dari Fraksi PDIP.

Baca Juga: Badan Karantina Indonesia Resmikan Layanan Karantina Di Pelabuhan Tanjung Perak

Dalam keterangannya ke JPU KPK, Reno mengaku tidak terlibat apapun dalam mekanisme pencairan hibah. Ia juga menyebut pokmas yang mendapat pokmas harus ada tanda tangan dari pejabat desa setempat.

"Saya tidak terlibat secara penting," kata Reno.

Bagi Reno, pesan dari aspirator telah dikerjakan sebagaimana mestinya oleh pokmas yang mengajukan bantuan.

Baca Juga: Dari Rumah Dinas Bupati Sidoarjo, KPK Bawa Keluar 4 Koper

"Pesan kita, dikerjakan dengan baik," tambahnya.

Diketahui Reno Zulkarnaen merupakan Anggota DPRD Jatim Fraksi Demokrat dari Dapil Jatim V meliputi Lumajang dan Jember. Reno merupakan Sekretaris DPD Demokrat Jatim saat ini.

Baca Juga: Liput Ketua KPK, Jurnalis TV Di Aceh Alami Intimidasi

Dalam data yang dibeberkan di persidangan, Reno 'hanya' mendapat hibah pokir dari tahun 2020-2023 sebesar Rp 33.893.582.000.

Dalam pantauan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Reno Zulkarnaen belum pernah melaporkan harta kekayaannya. (DPR)

Editor : Redaksi