Cafe Lawson Disegel Satpol PP Karena Salahgunakan IMB

Reporter : -
Cafe Lawson Disegel Satpol PP Karena Salahgunakan IMB
Foto Cafe Lawson saat disegel Satpol PP

Surabaya, JatimUPdate.id, - Cafe Lawson yang berada di Jl. Embong Malang ditutup oleh Satpol PP Kota Surabaya sejak Rabu (14/06/2023). Penutupan ditandai dengan pemasangan segel Satpol PP line, di sepanjang pintu harmonika cafe berjaringan internasional tersebut.

Cafe Lawson yang resmi beroperasional sejak awal April 2023 itu, diketahui Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak sesuai peruntukan. 

Baca Juga: Ajeng Wira Wati: Target Beasiswa Tangguh Harus Tercapai 

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christianto mengatakan, penutupan dilakukan atas permintaan bantuan penertiban (Bantib), dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

“IMB nya rumah tinggal namun peruntukannya sebagai tempat usaha. Ini melanggar Perda nomor 7 tahun 2009, tentang Ijin Bangunan. Selama tidak punya IMB untuk usaha ya tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

Eddy menambahkan, Cafe Lawson boleh menjalankan usaha kembali kalau sudah memiliki IMB sesuai peruntukkan. Yaitu sebagai tempat usaha.

“Kalau sudah punya IMB tempat usaha. Nanti mereka bisa mengajukan pembukaan segel, melalui DPRKPP, yang kemudian diteruskan ke kita. Tapi sebelumnya kita akan cek dulu untuk memastikan,” jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi B Anas Karno, mengapresiasi tindak lanjut DPRKPP kota Surabaya dan Satpol PP, serta dinas terkait lainnya, atas temuan DPRD terhadap kasus tersebut.

Baca Juga: Satpol PP Jatim Gerebek Toko Sembako Menjual Rokok Ilegal

“Dalam kasus ini, Dinas dan OPD di lingkungan Pemkot Surabaya on the track dalam menegakkan peraturan daerah. Kita berharap tindakan serupa juga dilakukan terhadap tempat-tempat usaha lainnya yang tidak taat aturan,” tegas Anas Karno.

Lebih lanjut legislator Fraksi PDIP tersebut mengatakan, kasus Cafe Lawson Embong Malang, menjadi contoh untuk para pelaku usaha di Surabaya supaya mentaati aturan.

Anas menjelaskan, proses perijinan usaha di Surabaya sudah berbasis digital. Sehingga lebih mudah, cepat dan dengan biaya yang transparan, sesuai dalam Perda.

Baca Juga: Komisi A Minta Desentralisasi Layanan Masyarakat Tidak Fokus di Suatu Tempat 

“Pemkot Surabaya dan DPRD berkomitmen untuk mendorong iklim usaha di kota Pahlawan ini tumbuh dan sehat. Ini penting, karena pertumbuhan dunia usaha, harus berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Surabaya,” pungkasnya.(Hil)



Editor : Yuris P Hidayat