Kesempatan Kerja Kembali Terbuka Pasca COVID-19, Disnakertrans Jatim Gelar Pelatihan Di BLK Jember

Reporter : -
Kesempatan Kerja Kembali Terbuka Pasca COVID-19, Disnakertrans Jatim Gelar  Pelatihan Di BLK Jember
Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo bersama kepala UPT BLK Jember, Alexio Da Silva SE. ME serta peserta pelatihan di BLK Jember.

Jember, JatimUPdate.id,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo membuka pembinaan pelatihan  berbasis kompetensi angkatan III di UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Jember, Rabu (12/7/2023).

Kadisnaker Jatim mengatakan, pelatihan ini digelar untuk merespon dua hal yaitu, pertama setelah covid 19 ini usai kesempatan bekerja kembali terbuka, sehingga lapangan kerja mulai ada. Kedua adalah merespon para lulusan - lulusan tenaga kerja yang selama covid 19 sulit untuk mencari atau mendapatkan pekerjaan, sehingga baru bisa dilakukan pelatihan hari ini.

Baca Juga: WHO Cabut Darurat Kesehatan Covid-19 Global, Waktunya Hidup Kembali Normal

"Jadi kami berharap kepada peserta yang ikut pelatihan ini, benar - benar bisa disiplin waktu mengikuti pelatihan, pada aturan perusahaan. Dan dalam pelatihan di BLK selama 30 hari ini pada dasarnya dikenalkan pada dunia kerja. Mulai menghadapi wawancara, manejemen keuangan, dan aktifitas di dunia kerja. Dan pelatihnya ini di datangkan dari dunia Industri dan HRDnya langsung,"katanya.

Hasil pelatihan ini, diharapkan segera dikolaborasikan dan ditempatkan di dunia kerja, sehingga angka pengangguran di Jatim bisa ditekan dan berkurang. Bahkan mampu menciptakan pekerjaan secara mandiri (sebagai job creator) sesuai dengan tagline pemerintah Provinsi Jawa Timur, yaitu optimis Jawa Timur bangkit dan salah satunya adalah bangkit dalam penyediaan lapangan kerja. 

Baca Juga: Ikut Program Mudik Gratis BUMN, Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19

Himawan juga menyampaikan, pelatihan di BLK Jember juga diikuti penyandang disabilitas. Karena para disabilitas juga punya hak untuk bekerja di perusahaan. "Usai memberikan pelatihan kepada Disabilitas ini, maka kami juga siap menyalurkan tenaga kerja penyandang disabilitas ke perusahaan. Disabiltas ini perlu didampingi,"katanya.

Ia menambahkan, sesuaiUndang-undang Nomor 8 Tahun 2016 peran perusahaan swasta 1 %, Pemerintah BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. "Disnaker saat ini juga sudah melakukan pemantauan dan pengawasan ke perusahaan terkait tenaga penyandang disabilitas tersebut,"pungkasnya didampingi kepala UPT BLK Jember, Alexio Da Silva SE. ME.

Baca Juga: Pulang Dari Arab Saudi, Wagub Emil Dardak Terpapar COVID-19

Dimana dalam pelatihan di BLK Jember ini, diikuti oleh 144 orang. Dimana 80 orang didanai oleh APBD Jatim, dan 64 dari APBN. Dan pelatihan ini juga dihadiri oleh kepala UPT BLK Disnaker, Kadisnaker Jember, dan BPJS Ketenagakerjaan. (Yah)

Editor : Yuris P Hidayat