Ombudsman RI Kaji Perlindungan Sosial Bagi Tenaga kerja Informal Di Lamongan

Reporter : -
Ombudsman RI Kaji Perlindungan Sosial Bagi Tenaga kerja Informal Di Lamongan

Lamongan, JatimUPdate.id,- Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menerima kunjungan Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin, di Command Center Pemkab Lamongan, kamis (6/6/2024).

Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan kajian sistematik terhadap jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal di Kabupaten Lamongan.

Baca Juga: Pemkab Lamongan Lakukan Uji Emisi Kendaraan Dinas sebagai Komitmen Hidup Rendah Emisi

Ahmad Sobirin mengungkapkan, kunjungan kerjanya ke Lamongan dimaksudkan untuk mengkaji sampel daerah yang telah menerapkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal melalui BPJS Ketenagakerjaan. "Kami ingin melakukan kajian salah satu sampelnya di Lamongan, karena Lamongan sudah ada praktiknya. Sehingga nanti kalau kita ambil data ada hasil pelaksanaannya itu akan bermanfaat. Kami berkepentingan untuk menginstrumen meniru Lamongan. Memang di Jawa Timur sudah ada beberapa, tetapi Lamongan yang progresif," tutur Sobirin.

Pemkab Lamongan telah menjalankan program pemberian jaminan sosial pekerja informal sejak tahun 2022, dimulai dengan nelayan di wilayah Pantura yang mencakup 8.000 nelayan melalui anggaran daerah selama enam bulan. Selain itu, untuk petani tembakau di wilayah Selatan, sebanyak 22.000 petani telah tercover melalui dana DBHCHT sejak 2023.

Baca Juga: Yuhronur Resmikan Fasilitas NICU di RSUD Ngimbang, Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan

Sobirin menilai sasaran pekerja informal di Lamongan sudah tepat, mengingat petani dan nelayan merupakan kelompok masyarakat yang perlu dilakukan afirmasi. "Mereka rentan, begitu salah satu dari mereka mengalami kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja, ini rawan keluarganya menjadi miskin akut atau ekstrem. Harapannya dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, apabila terjadi kecelakaan kerja, nanti akan mendapatkan semacam santunan, asuransi, atau sejenisnya yang dapat dimanfaatkan karena nominalnya ini terbilang cukup lumayan," imbuhnya.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Lamongan No 39 tahun 2023 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Lamongan sebagai dasar hukum penguatan komitmen. "Alhamdulillah, setiap tahun ada progres cukup baik. Melihat dari pemberian asuransi atau klaim asuransi yang kita tunjukkan ke masyarakat ini bukan hal kecil, dan beberapa kali saya secara langsung menyerahkan kepada masyarakat, sehingga memberikan dorongan jaminan ketenagakerjaan bisa diikuti masyarakat lain," ucap Bupati yang akrab disapa Pak Yes.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Lamongan: Pandangan Umum Tujuh Fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan Hadi Susanto mengungkapkan, di tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan Lamongan telah menyalurkan manfaat jaminan sosial sebesar 59,8 miliar untuk 4.497 kasus, sekaligus beasiswa pendidikan untuk anak penerima jaminan sosial sebesar 995 juta dalam 240 kasus.

"Kolaborasi yang telah dilakukan Pemkab Lamongan dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah sangat luar biasa. Dukungan yang diberikan dari seluruh jajaran pemerintah baik pemerintah daerah, kecamatan, hingga tokoh masyarakat, ditambah ada regulasinya. Jadi kami siap menjadi bantalan Pemkab Lamongan untuk menanggulangi risiko yang bisa saja muncul apabila kecelakaan terjadi pada pekerja yang akan menjadi beban bagi Pemkab Lamongan maupun masyarakat," pungkasnya.(ZB)

Editor : Yuris P Hidayat