Diduga Melanggar Syarat Administrasi, AMPD Laporkan 3 Bacaleg ke KPU Surabaya

Reporter : -
Diduga Melanggar Syarat Administrasi, AMPD Laporkan 3 Bacaleg ke KPU Surabaya
AMPD saat melimpahkan berkas laporannya ke KPU Surabaya

Surabaya,JatimUpdate.id  - Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Surabaya melaporkan 3 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya,  Pada Sabtu (26/8).

AMPD melaporkan tiga Bacaleg itu ke KPU Surabaya, karena mereka diduga melangar syarat administrasi.

Baca Juga: Guyon Maton Parikeno Wayah Sore

Dugaan pelanggaran syarat administrasi Bacaleg tersebut, ditemukan AMPD pasca diumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023 lalu.

Ketua AMPD Mohamad Syafi'i mengatakan, laporan dugaan pelanggaran administrasi Bacaleg ini, untuk menegakkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif.

Memang, Syafi'i mengakui tahapan yang sudah berlangsung telah dilaksanakan dengan baik oleh KPU. Kendati begitu dengan laporan AMPD ini, ia menilai divisi teknis KPU Surabaya telah kecolongan.

"Kami sangat kecewa, kenapa dibiarkan." kata Syafi'i.

Ia memaparkan, DCS yang diumumkan KPU Surabaya dianggap belum memenuhi persyaratan PKPU 10/2023 itu.

Maka dari itu, Syafi'i menyebut tiga caleg yang diduga melanggar juga akan dilaporkan ke Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Eri Cahyadi sebut Syafi'i memiliki wewenang di BUMD, untuk memecat oknum BUMD tersebut. Sebab ia memiliki pakta integritas dari setiap direksi BUMD, dan mereka harus benar-benar dipastikan non partai politik.

Baca Juga: Ibu Bumi

Syafi'i menguraikan, ketiga orang Caleg itu merupakan salah satu oknum Badan Pengawas (Bawas) di BUMD kota Surabaya dan ketua LPMK.

"Kami sebenarnya banyak menerima laporan, tapi buktinya belum cukup kuat. Seumpama laporan kami oleh Divisi Teknis tadi dirasa tidak baik, ataupun kecolongan. Makanya kita hari ini melaporkan supaya berbenah, kami membantu KPU juga," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke partai yang bersangkutan dan melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya.

"Kita tampung pelaporan dugaan pelanggaran syarat administrasi caleg ini," kata Soeprayitno.

"Mekanisme berikutnya menyampaikan ke parpol, hasil klarifikasi disampaikan ke KPU Surabaya, nanti kita dicermati," jelasnya.

Baca Juga: Sukses di Bali AKG Entertainment Siap Gelar Pokemon Run di Surabaya

Soal salah satu Caleg yang bekerja sebagai Bawas BUMD, Soeprayitno mengklaim KPU Surabaya menerima surat pernyataan bakal calon sebagai pekerja swasta.

Dan pihaknya pun mengaku berpedoman pada administrasi yang diterima dari parpol terkait.

"Kami tidak dalam mengomentari apakah diantara BCAD itu melakukan pembohongan publik. Namun landasan kita dokumen administrasinya menyebutkan demikian," tambahnya.

"Kami verifikasi administrasi seperti itu. Baru masuk ke klarifikasi melalui partai politik," demikian Soeprayitno. (roy)

Editor : Ibrahim