Pansus Raperda PSU: Total Perolehan Aset PSU Sebesar Rp 2,17 Triliun

Reporter : -
Pansus Raperda PSU: Total Perolehan Aset PSU Sebesar Rp 2,17 Triliun
Pansus PSU saat menggodok Raperda PSU, Foto dok JatimUpdate.id

Surabaya,JatimUpdate.id  - Pansus Raperda Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) DPRD Surabaya mendesak pengembang menyerahkan fasilitas umum berupa PSU ke Pemkot Surabaya.

Sebab, menurut sekretaris Pansus Raperda PSU Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, dari 244 pengembang di Surabaya, baru 174 yang sudah menyerahkan fasumnya ke Pemkot.

Baca Juga: Guyon Maton Parikeno Wayah Sore

Ia menambahkan, sejak Pansus Raperda PSU bekerja hingga Agustus 2023, data dari DPRKPP Surabaya, PSU yang sudah diserahkan pengembang cuma 21 titik PSU.

"Luasnya 324.491,13 meter persegi dengan total perolehan aset sebesar Rp 2,17 triliun." ungkap Abdul Ghoni, kepada wartawan, Kamis (7/9).

Ia menegaskan, penyerahan PSU Ini memberikan kepastian dan kenyamanan kepada penghuni atau warga perumahan.

Ia mengungkapkan, Raperda PSU yang digodok agar menjadi Perda bertujuan memberikan pemanfaatan dan kenyamanan bagi penghuni perumahan.

Dengan demikian tambah Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Surabaya ini, tidak ada lagi persoalan PSU yang beralih fungsi.

Baca Juga: Ibu Bumi

“Kita kunci ini, dan tidak boleh di replanning Raperda PSU ini karena didalamnya ada klausul bahwa, pengembang wajib membuat bozem terlebih dahulu sebelum membangun,” tutur tokoh pemuda Bulak Kenjeran ini.

Ia menjelaskan, keberadaan bozem sangat urgen disetiap lingkungan perumahan. Karena sebelum dibangun perumahan  merupakan lahan serapan air.

Nah, ketika lahan itu diurug proyek perumahan, tegas dia, saat musim hujan akan berdampak pada lingkungan di sekitar perumahan.

Baca Juga: Sukses di Bali AKG Entertainment Siap Gelar Pokemon Run di Surabaya

“Pansus PSU juga mendorong pengembang untuk membangun bozem sebelum proyek dimulai,” ungkap Cak Ghoni.

Sementara itu, Kepala DPRKPP Surabaya Irvan Wahyudradjad  mengatakan,  pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya.

Hal itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009, dan Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 7 tahun 2010, serta Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No. 14 Tahun 2016. “Jadi, para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya kepada pemkot,” tutup Irvan. (roy)

Editor : Ibrahim