Pengelola radio tidak perlu khawatir

Presiden FDR Indonesia Dukung Permen Kominfo No. 5/2023

Reporter : -
Presiden FDR Indonesia Dukung Permen Kominfo No. 5/2023
Harliantara dok JatimUpdate.id

Surabaya,JatimUpdate.id - Presiden Forum Diskusi Radio (FDR) Indonesia, Harliantara, menyambut positif perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio menggunakan standar teknologi analog berbasis amplitude modulation pada medium frequency yang disesuaikan dengan GE75, ITU–R Rules of Procedure, dan mengikuti perkembangan teknologi. Kebijakan itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) No. 5 tahun 2023.

Pria yang akrab disapa Harley tersebut mengatakan, dunia penyiaran radio tidak perlu khawatir dengan lahirnya peraturan tersebut. Sebab, langkah pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika dengan mengeluarkan Permen Kominfo bertujuan untuk membenahi industri radio ke arah transformasi digital.

”Pada intinya pelaku penyiaran radio tidak perlu khawatir dengan adanya peraturan tersebut. Boleh jadi ini adalah langkah untuk menyelamatkan industri radio." tutur pria yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo Surabaya itu di Surabaya, Selasa (19/9).

"Di era digital seperti saat ini, kita perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk dunia penyiaran radio yang saat ini secara perlahan namun pasti sudah bertransformasi ke arah digital,” tambahnya.

Dengan terbitnya Permen Kominfo itu, Harley berharap Sumber Daya Manusia (SDM) yang berperan aktif di dunia penyiaran radio selalu meng-upgrade diri agar bisa beradaptasi dengan zaman.

Mantan profesional pengelola di sejumlah radio di tanah air ini juga berpesan kepada para pemilik radio untuk mengubah mindset tentang pengelolaan radio masa depan ke arah konvergensi media.

”Pengelolaan radio harus berubah. Sekarang era news media dan konvergensi media. Radio juga harus beradaptasi jika ingin tetap eksis dalam percaturan dunia media massa,” tegas pria kelahiran Bandung itu.

Harley menambahkan, sistem simulcast menjadi keuntungan bagi radio, karena masih bisa mengudara melalui Analog Terestrial dan Digital Terestrial (DAB+/DRM).

Hal ini dikarenakan penyiaran radio analog tidak diberlakukan Analog Switch Off (ASO) atau mematikan siaran analog.

Sementara Pakar Teknologi Penyiaran Radio Indonedia, Agus F. I. Soetama, mengungkap, tidak ada dampak teknis untuk existing/FM dari Digital Audio Broadcasting (DAB)+ karena DAB+ ada di band III VHF 174-240 MHz.

Selain itu juga tidak ada dampak teknis Digital Radio Mondiale (DRM), walaupun ada di band II VHF 88-108 MHz karena DRM ditumpangkan pada stasiun radio FM yang existing.

”Menurut saya tidak ada dampak bisnis terhadap radio FM terkait munculnya Permen Kominfo ini karena DAB+ dan DRM butuh ekosistem atau investasi di receiver transmitter dan bandwidth baru. Itu tidaklah mudah. Stakeholder penyiaran radio perlu bersama membangunnya,” terang Agus.

Ia menambahkan, di sisi lain tidak ada keharusan radio existing/FM itu harus menghentikan siaran analognya dan berpindah ke DAB+ atau DRM. Namun radio existing/FM diperkenankan jika menginginkan siaran dengan menggunakan sistem simulcast.

Menurut Agus, informasi terbaru yang beredar menyebut jika Kementrian Komunikasi dan Informatika justru akan menguji coba siaran FM yang diinjected ke multipleksing/MUX TV Digital sebagai layanan tambahan.

”Kalau ini lebih mungkin diimplementasikan karena ekosistemnya banyak. Sekitar 30 juta unit STB sejauh ini sudah terpasang di indonesia. Jadi nanti akan saling melengkapi DAB+ dan DRM serta Radio MUX TV Digital. Saya memprediksi Radio MUX TV Digital merupakan langkah awal radio menuju digital, karena infrastrukturnya sudah tersedia,” pungkas Agus.

Permen Komunikasi dan Informatika No. 5/2023 tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial telah ditandatangani Menkominfo Budi Arie Setiadi pada 9 Agustus 2023 dan diundangkan pada 24 Agustus 2023. (Yh)

Editor : Ibrahim